Makkah, MINA – “Penyediaan layanan akomodasi untuk jamaah haji Indonesia di Arab Saudi sudah mencapai 50 persen,” demikian Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan pada Selasa (12/3), usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Makkah Al-Mukarramah.
“Proses penyediaan, utamanya terkait layanan akomodasi jamaah haji di Arab Saudi dalam rentang sebulan ini alhamdulillah sudah mencapai 50 persen ,” kata M Nur Kholis Setiawan di Makkah.
Pekan ini, Komisi VIII yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Marwan Dasopang beserta Tim Panja BPIH tahun 2019 berkunjung ke Arab Saudi untuk meninjau proses penyiapan layanan Jamaah haji di Arab Saudi, demikian rilis Kemenag yang diterima MINA.
Marwan mengatakan, ini merupakan kunjungan tahap ke-2. Kunjungan sebelumnya berlangsung pada 29 Januari hingga 1 Februari 2019 yang dipimpin Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Rapat bersama anggota Komisi VIII DPR ini berlangsung di Kantor Daker Makkah. Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis.
Ikut juga dalam rapat, Konsul Haji atau Staf Teknis Haji (STH) KJRI Jeddah Endang Jumali beserta jajaran, serta para ketua Tim Penyediaan Layanan Jamaah Haji di Arab Saudi yang meliputi akomodasi, katering, dan transportasi.
Ia menjelaskan, total kebutuhan akomodasi haji di Makkah mencapai 210.697 kapasitas. Kebutuhan ini mencakup 204.000 jamaah, petugas kloter, non kloter, personal penempatan, dan cadangan. Sedangkan kebutuhan akomodasi di Madinah berjumlah 209.967 kapasitas.
“Tim Akomodasi akan bertugas selama 86 hari. Ini baru sebulan. Saya optimis target akan segera terpenuhi tepat waktu,” ucapnya.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Ia menambahkan, penempatan akomodasi jamaah haji di Makkah tahun ini, akan menggunakan skema baru. Jamaah akan ditempatkan berdasarkan pengelompokan asal daerah pada wilayah atau zona tertentu.
Skema zonasi ini diharapkan akan mempermudah pengawasan pelayanan, serta meminimalisir munculnya permasalahan karena adanya perbedaan budaya dan kendala bahasa.(R/Gun/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama