Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Pertimbangkan Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Arina Islami Editor : Rendi Setiawan - Jumat, 26 Juli 2024 - 01:00 WIB

Jumat, 26 Juli 2024 - 01:00 WIB

36 Views

Roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung mengandung natrium dehidroasetat. (Foto: Tangkapan Layar Web Roti Okko)

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) mempertimbangkan untuk mencabut sertifikat halal roti dengan merek “Okko” setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberhentikan dan menarik edaran pangan tersebut.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kemenag kemungkinan akan mencabut sertifikat halal yang sudah dimiliki roti Okko lantaran pemberian sertifikat halal harus dengan ketentuan laik BPOM.

“Ya, kalau memang tidak memenuhi persyaratan halal, tentulah tidak boleh,” ujar Yaqut di Asrama Haji, Jakarta Timur, Kamis (25/7).

Yaqut menjelaskan, pada tahapan awal akan ditelaah oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Kemudian disimpulkan apakah memang sertifikat halal itu masih laik diberikan kepada roti Okko atau tidak.

Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Buku Panduan AI untuk Pendidikan Tinggi

“Ini akan dicek ulang oleh Kepala BPJPH, benar tidak kalau rekomendasi BPOM seperti itu. Tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal,” jelasnya.

Sebelumnya, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko (PT Abadi Rasa Food) pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP (Bahan Tambahan Pangan) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis.[]

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Istana Negara IKN

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia