KEMENAG PRIORITASKAN SISA KUOTA HAJI BAGI LANSIA

Menag RI Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Rana/MINA)
Menag RI Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Rana/mirajnews.com)

Jakarta, 29 Syawwal 1435/25 Agustus 2014 (MINA) – Menteri Agama (Menag) RI, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya akan memprioritaskan kaum lanjut usia (lansia) di atas 75 tahun beserta pendampingnya untuk memenuhi sisa kuota .

Menag juga sedang mengkaji pengisian kuota tersisa bagi para pembimbing ibadah haji di setiap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) seluruh .

“Kita sedang mengkaji dasar hukumnya seperti apa. Jika tidak boleh apa boleh buat,” kata Lukman dalam Rapat Kerja VIII RI dengan Menag RI di Gedung DPR, Senin.

Dia menekankan sisa kuota haji tersebut tidak akan diberikan kepada pihak-pihak khusus.

Menag Lukman menjelaskan, setelah diperpanjang sampai tiga kali, kuota haji regular tersisa untuk 276 calon jamaah haji. “Masih ada sisa kuota sebanyak 276 calon jamaah haji, termasuk (mereka yang sudah) melunasi tahun 2014 ini, tapi batal karena wafat dan tiba-tiba sakit serius,” jelas Lukman.

Lukman menegaskan akan terus mengupayakan agar seluruh kuota jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun ini bisa terpenuhi. Menurutnya, pihaknya akan terus menyisir calon jamaah haji pada urutan berikutnya yang berhak untuk melakukan pelunasan sehingga seluruh kuota bisa terpenuhi.

Setelah masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahap keempat telah ditutup pada Jumat (22/08) lalu, Menag kembali melakukan upaya pemenuhan kuota haji regular dengan membuka kembali pendaftaran hingga akhir Agustus ini.

Menurut Lukman, pada musim haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi masih memberlakukan kebijakan pengurangan kuota jamaah haji seluruh dunia termasuk Indonesia sebanyak 20 persen sejak karena adanya proyek pembangunan perluasan Masjidil Haram.

“Mereka (Pemerintah Arab Saudi) menargetkan proyek perluasan Masjidil Haram rampung pada tahun depan. Kita berharap proyek perluasan tepat waktu sehingga pemotongan kuota bisa dicabut kembali sebagaimana kuota semula sejumlah 211 ribu orang,” ujar Lukman.

Kuota Haji

Kuota jumlah jamaah haji Indonesia yang semula 211 ribu kini masih dikurangi menjadi 168.800 jamaah, yakni 13.600 jamaah haji khusus dan 155.200 jamaah haji reguler ditambah petugas.

Dari total 371 kloter, setiap kloternya terdapat lima orang petugas, sehingga total petugas yang ikut bersama rombongan haji tahun ini sejumlah 1855 orang.

Selain itu, juga menyiapkan 809 petugas non kloter dan 533 petugas musiman yang direkrut dari mahasiswa-mahasiswa Indonesia yang kuliah di sekitar wilayah Arab Saudi, seperti Mesir, Yaman, Sudan, dan lainnya.

Data yang diterima Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Indonesia dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), calon jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada tahap pelunasan keempat ini berjumlah 154.924 orang, sekitar 99,82% dari total kuota. Jumlah itu terdiri dari 153.777 calon jamaah haji Indonesia dan 1.147 petugas haji daerah.

Total kuota jamaah haji Indonesia reguler pada penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M berjumlah 155.200 yang terdiri dari 154.049 kuota calon jamaah haji dan 1.151 kuota petugas haji daerah.

Sementara itu, Ditjen PHU Abdul Djamil, memastikan bahwa apa pun kebijakan yang diambil harus memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Pokoknya tidak boleh ada yang menyalip antrian, di samping kriteria lain yang tidak mengurangi rasa keadilan,” tegasnya lagi ketika ditanya terkait kriteria jamaah yang akan mengisi sisa kuota sampai penutupan masa pelunasan sebagaimana siaran pers Menag yang diterima MINA.

Abdul Djamil juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil upaya terakhir untuk memenuhi sisa kuota yang ada dengan berdasarkan pada parameter yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(L/P011/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0