
(Ist)
Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencabut izin dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel biro umroh Hannien Tour yang menelantarkan jamaahnya.
Untuk mengatasi adanya travel-travel nakal lain, Kemenag tengah menyusun regulasi dan juga membuat sebuah aplikasi berbasis elektronik guna memperketat pelayanan biro travel umroh ataupun haji.
“Kita hampir menyelesaikan aplikasi berbasis elektronik yang bernama Sipatuh, Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu (3/1).
Ia menambahkan, di aplikasi tersebut disatukan informasi manajemen pelayanan dari semua travel biro umroh maupun haji yang telah diberi izin oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Aceh Selatan Meluas 77 Hektare
Dari situ dapat terlihat bagaimana cara pelayananya, misal ada berapa jumlah jamaah yang berangkat dan pulang, pesawat apa yang digunakan, hotel apa yang disewa sebagai tempat menginap.
“Harapannya tentu tidak hanya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tapi juga sekaligus alat monitor, alat kontrol,” kata Lukman.
Tak hanya pemerintah, masyarakat umum juga bisa ikut mengkontrol, karena aplikasi tersebut bisa diakses oleh semua pihak. Dengan harapan, tak ada lagi jamaah yang terlantar dan semua travel biro bisa menepati janji-janji mereka kepada para calon jamaahnya.
(L/R08/RS1)
Baca Juga: Kenakan Syal Palestina, Ketua BAZNAS Serahkan Penghargaan Bagi Penggerak Zakat
Mi’raj News Agency (MINA)