Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag RI Kampanyekan Sadar Halal di Palembang

Rana Setiawan - Selasa, 11 September 2018 - 00:43 WIB

Selasa, 11 September 2018 - 00:43 WIB

2 Views

Palembang, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Hotel Excelton Palembang. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 6-8 September 2018 ini diikuti 50 peserta.

Para peserta yakni dari pejabat Kanwil Kemenag Sumsel, penyuluh agama, pejabat kantor Kemenag kabupaten/kota, PDAM Tirta Musi, PD Pasar Palembang Jaya, Pemprov Sumsel, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, BPOM Sumsel, MUI, Asosiasi PHRI Sumsel, Asosiasi APJI Sumsel, Asosiasi Arsita Sumsel.

Ketua panitia Harjo Warsito mengatakan, kegiatannya ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Undang-undang ini perlu diketahui masyarakat karena terkait dengan sertifikasi, legalisasi, dan labelisasi produk-produk yang akan dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Sehingga mereka mendapat kepastian hukum, kepastian rasa, dan kepastian halal. Mudah-mudahan materi ataupun bahan yang disampaikan narasumber dapat dipahami dan disampaikan kepada masyarakat dan para pelaku usaha sehingga sadar halal dapat tercipta di lingkungan masyarakat Indonesia, dan juga bisa memasyarakat untuk dunia,” kata Harjo, sebagaimana dilaporkan InfoPublik, Senin.

Kepala Pusat Pembinaan Jaminan Produk Halal, H. Amri Siregar, dalam sambutannya mengatakan, BPJPH merupakan badan baru di Kemenag. Karenanya, ujar Amri, sangat tepat bila ada kegiatan yang memperkenalkan badan ini secara khusus.

“Umat Islam merupakan mayoritas di Indonesia sehingga menjadi pasar terbesar produk halal. Hanya saja dari sisi produsen, kita bukan yang terbesar. Produk-produk yang beredar kebanyakan berasal dari luar Indonesia. Karena produk-produknya dijual ke Indonesia, tentu perlu memiliki jaminan halal. Jangan heran, negara-negara yang non muslim juga care dengan produk halal. Bukan karena agamanya, tetapi dari segi bisnis,” jelas Amri.

Amri mengaku bersyukur, saat ini sudah ada UU yang mengatur jaminan produk halal. Menurutnya, hal ini semakin menguatkan pemahaman fikih yang selama ini dijalankan umat Islam.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Untuk itu, mari kita bersama-sama memikirkan dan menyebarkan kepada masyarakat agar sadar halal, gemar halal, dan cerdas halal. Insya Allah produk-produk yang beredar di lingkungan kita merupakan produk halal yang juga menumbuhkan ekonomi masyarakat,” kata Amri pula.

Kakanwil Kemenag Sumsel, HM. Alfajri Zabidi, dalam pengarahannya mengatakan, kegiatan ini sangat penting mengingat 80 persen penduduk Indonesia adalah Islam. Lahirnya UU Nomor 33 Tahun 2014 merupakan langkah maju.

“Saya kira badan ini memiliki peran yang strategis ke depan. Sebagai contoh, bila saya kaitkan dengan ICMI yang memiliki program Halal Mart, tentu BPJPH akan punya peran penting di sana. Apalagi di zaman milenial sekarang di mana sebagian besar masyarakat butuh sesuatu yang cepat, maka keberadaaan BPJPH akan menjamin kehalalan setiap produk-produk yang mereka pakai dan konsumsi,” jelasnya. (R/R01/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda