Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag RI Putuskan Tidak Gunakan Kuota Tambahan Haji

kurnia - Jumat, 1 Juli 2022 - 19:26 WIB

Jumat, 1 Juli 2022 - 19:26 WIB

14 Views ㅤ

Foto: Dok Kemenag RI

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak menggunakan kuota tambahan haji yang diberikan oleh Arab Saudi untuk jemaah Indonesia.

Pekan lalu, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan haji bagi Indonesia sebanyak 10.000 peserta untuk 2022. Penambahan kuota haji tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diterima Indonesia pada Selasa 21 Juni 2022, tambahan kuota haji itu diberikan bagi jemaah haji reguler.

Kemenag terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Arab Saudi terkait adanya tambahan kuota 10.000 jemaah haji,” kata Hilman dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (1/7).

Ia juga mengatakan, jika surat pemberitahuan yang diberikan oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi telah dijawabnya.

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Dalam surat jawaban, Kemenag Indonesia memastikan tidak akan menambah kuota Jemaah haji tahun ini karena keterbatasan waktu. Selain itu, Kemenag juga tengah fokus dalam pemberangkatan kuota haji yang sudah ada agar lancar dan maksimal.

“Secara resmi, surat haji dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia.” Jelas hHilman. “Saudi paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Hilman juga menjelaskan, bahwa penerbangan terakhir dilakukan dari tanah Air itu pada 3 Juli 2022, ini berarti kalau diterima kita hanya mempunyai waktu 5 hari.

“Penerbangan terakhir atau tanggal penutupan keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” imbuh Hilman.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi pada 22 Juni 2022, ada sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” tegas Himan menambahkan. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Internasional