Bogor, MINA – Unit Percetakan Al-Quran (UPQ) Kementerian Agama menyalurkan 34.000 eksemplar Mushaf Al-Quran dan Surah Yasin ke 34 provinsi di Indonesia.
Kepala UPQ Jamaluddin di Bogor dilaporkan MINA (13/3) mengatakan, jumlah ini terdiri atas 17.000 Mushaf Al-Quran dan 17.000 Surah Yasin, demikian keterangan yang diterima MINA.
Jamaluddin mengatakan, paket Mushaf Al-Quran dan Surat Yasin dikirim dari UPQ ke masing-masing provinsi pada 11 Maret 2024. Setiap provinsi menerima 500 Mushaf Al-Quran dan 500 Surah Yasin.
“Nantinya, Kanwil Kemenag Provinsi yang akan mendistribusikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Kepada penerima Mushaf Al-Quran dan Surah Yasin di Kanwil Kemenag Provinsi, Jamaluddin berpesan agar memerhatikan penempatan dan penyimpanan Al-Quran. Sesuai Sesuai Petunjuk Teknis Bantuan dan Pendistribusian Produk Unit Percetakan Al-Quran, penyimpanan Al-Quran di tempat yang bersih dan suci, serta ditempatkan di posisi paling atas dengan jarak minimal 30 cm dari permukaan tanah.
“Pemindahan Al-Quran dari gudang penyimpanan ke lokasi lain juga harus mematuhi aturan syar’i, di mana dilarang untuk membanting dan merusaknya,” pesan Jamaluddin.
Jamaluddin berharap sesampainya di Kanwil Kemenag Provinsi, Mushaf Al-Quran dan Surah Yasin bisa segera didistribusikan kepada yang membutuhkan. Menurutnya, ketersediaan Mushaf Al-Qur’an sangat penting dalam meningkatkan literasi Al-Quran di masyarakat.
“Kami melihat bahwa jumlah ketersediaan mushaf Al-Quran berpengaruh pada tingkat literasi Al-Quran. Wilayah dengan jumlah mushaf yang cukup cenderung memiliki persentase buta huruf Al-Quran yang lebih rendah,” ungkapnya.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
“Semoga akses umat Islam terhadap Al-Quran ke depan semakin merata dan itu dapat membantu meningkatkan pemahaman serta indeks literasi masyarakat terhadap kitab suci,” harapnya. (R/R8/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza