Kemenag Sederhanakan Pengurusan Penilaian Angka Kredit Guru Madrasah

(Foto: )

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan menyederhanakan alur pengurusan (PAK) bagi guru madrasah.

“Selain sebagai wujud reformasi birokrasi, penyederhanaan dimaksudkan agar para guru yang sedang mengurus PAK mendapatkan kepastian,” kata Direktur GTK Madrasah, Suyitno saat memberikan pengarahan pada Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Program dan Kegiatan MI/MTs di Jakarta, Jumat (2/3).

Dikatakan Suyitno, sebagaimana laman Kemenag yang dikutip MINA, ada tiga penyederhanaan yang akan dilakukan Direktorat GTK, yaitu: Penyederhanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), terintegrasi dalam sistem, dan berbasis online.

“Pengurusan PAK harus terukur, berapa lama proses dari pengajuan hingga kelulusan PAK. Selama ini pengurusan PAK seperti tidak ada kejelasan pasti, berapa minggu, berapa bulan,” ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.

Baca Juga:  Wapres Ma’ruf Amin: Jalin Semua Elemen Bangsa

Karenanya, Suyitno minta agar pengurusan PAK dibuat SOP yang jelas. Misalnya, untuk mengurus PAK itu dibutuhkan waktu berapa lama, sehingga guru mendapatkan kepastian.

Suyitno juga minta agar penilaian PAK ini tersistem dengan baik dan online. Menurutnya, hal ini penting agar para guru yang mengajukan PAK bisa melihat di mana kendalanya.

“Penting bagi guru yang mengajukan PAK mengetahui posisi penilaian ada di mana, mengapa sudah berbulan-bulan tidak tahu posisinya, bahkan berkas pengajuan hilang,” pintanya.

Sistem penilaian PAK, lanjut Suyitno, di samping memudahkan guru juga memudahkan para assesor. “Assesor bisa malihat usulan PAK dari para guru sekaligus juga bisa menilai secara online. Jadi dia tidak perlu memeriksa berkas portofolio,” tegasnya.

Baca Juga:  HNW: Sistem Pendidikan Pesantren Perlu Dijaga

Hadir pada kegiatan ini para pejabat eselon III dan IV Direktorat GTK Madrasah, perwakilan Biro Hukum Kemenag, Para Kabag Ditjen Pendis, Perwakilan Inspektorot Jenderal Kemenag, Perwakilan Biro Kepegawaian, Perwakilan Kabid Madrasah Kemenag Provinsi, Perwakilan Pengawas, Perwakilan Widiaswara, Perwakilan Pusdiklat Kemenag, Perwakilah Kepala Madrasah serta para pelaksana pada Direktorat GTK Madrasah. (R/R09/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.