Kemenag Segera Rumuskan Kode Etik Penceramah

Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Royhanul Iman/MINA

Bogor, MINA – Kementerian Agama RI () akan segera merumuskan kode etik bagi penceramah menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait adanya beberapa penceramah yang lebih banyak guyonan ketimbang fokus ke materi.

“Ini (kode etik) perlu dilakukan dalam rangka agar syiar-syiar Islam tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak pada tempatnya menyampaikan itu. Ini yang sedang kita terus rumuskan,” ujar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin saat ditemui di Gedung Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ), Ciawi, Bogor, Selasa (24/10).

Lukman mengaku banyak pihak yang menyampaikan keluhan kepada Kemenag agar pemerintah bisa lebih proaktif untuk menata para penceramah.

“Masyarakat banyak sekali menyampaikan keluhan kepada kami di Kementerian Agama agar pemerintah lebih proaktif untuk menata para penceramah yang terkadang dalam ceramahnya itu mungkin lebih banyak guyonan,” katanya.

Lukman beranggapan bahwa penceramah-penceramah yang lebih banyak guyonan ketimbang fokus pada materi yang akan disampaikan menjadi kurang pas. Menurut dia, hal itu tidak pantas dilakukan oleh seorang mubaligh.

“Banyak pihak menilai bahwa itu tidak pantas dilakukan oleh seorang dai saat menyampaikan ceramahnya. Kadang-kadang adapula yang menyampaikan ceramah tidak pada tempatnya, itu disampaikan pada forum-forum majlis taklim atau forum-forum keagamaan,” ujarnya.

Alasan-alasan inilah yang kemudian mendorong Kemenag untuk segara merumuskan dan menerbitkan kode etik bagi penceramah.

“Ada kebutuhan bahwa penceramah, mubaligh, dan dai itu ada kode etik. Ada hal-hal yang secara prinsipil untuk menjaga integritas dari para dai dan mubaligh itu sendiri,” tukasnya.

Ia berharap, dengan dirumuskannya kode etik bagi penceramah, syiar Islam akan menjadi lebih berkembang dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. (L/R06/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)