Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Segera Verifikasi Guru Madrasah Terkait Tunjangan Profesi

Risma Tri Utami - Selasa, 18 April 2017 - 14:14 WIB

Selasa, 18 April 2017 - 14:14 WIB

424 Views ㅤ

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pedis), Isom Yusqi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pedis), Isom Yusqi.

Jakarta, 21 Rajab 1438/18 April 2017 (MINA) – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) akan segera melakukan verifikasi terhadap sejumlah guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengingat pentingnya verifikasi sebagai salah satu syarat pemenuhan tunjangan profesi yang masih terhutang.

“Dalam rangka pemenuhan Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang, sebanyak 10.845 GBPNS yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) Inpassing dari Kemenag RI dan Kemendikbud pada tahun 2016 lalu akan segera diverifikasi oleh Itjen Kemenag,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pedis), Ishom Yusqi, di Jakarta, Senin (17/4).

Menurut Ishom, dalam laman Kemenag yang dikutip MINA, guru madrasah bukan PNS yang sudah mendapat SK Inpassing berjumlah 121.477 guru. Pada tahun 2016 sebanyak 82.090 guru sudah diverifikasi oleh Itjen Kemenag, sehingga tersisa 39.387 guru.

Sebanyak 28.542 guru dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, sudah diverifikasi oleh Itjen pada awal tahun 2017. “Sehingga sisanya, 10.845 guru yang belum diverifikasi,” jelasnya.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Para guru yang diverifikasi Itjen Kemenag ini adalah mereka yang sudah memenuhi tiga kriteria berikut: Pertama, menerima SK Inpassing dari Kemenag RI. Kedua, telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpasing dari Kemenag RI dan Kemdikbud RI. Dan ketiga, telah masuk dalam database Ditjen Pendis atas usulan dari Kakanwil Kemenag Propinsi pada tahun 2010.

“Verifikasi tahap II oleh Itjen Kemenag RI ini akan dilaksanakan setelah Ditjen Pendis melakukan rekonsiliasi data dengan Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Tengah serta Kankemenag Kabupaten Kuningan dan Majalengka,” tutupnya. (T/R09/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok