Kemenag: Seluruh Layanan Publik Melalui PTSP

Dirjen Pendis Kamaruddin di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu () . (Foto: Fajri Kemenag)

Jakarta, 27 Rabiul Akhir 1438/26 Januari 2017 (MINA) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam () berkomitmen ikut mewujudkan visi Menteri Agama untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Di Ditjen Pendis banyak urusan yang terkait pelayanan publik karena sasarannya banyak sekali. Karenanya, seluruh layanan di Ditjen Pendis harus dan akan dimasukkan melalui PTSP,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kamaruddin Amin dalam laman resmi Kemenag dikutip MINA.

Kalau tidak dimasukkan ke PTSP, tambahnya, pasti kita tidak bisa memberikan pelayanan cepat. Sejauh ini resources kita terbatas, sementara amanah yang dibebankan kepada kita besar sekali, sehingga harus ada upaya memberikan layanan terbaik dengan basis online dan melalui PTSP ini.

Sebagai langkah awal, layanan Ditjen Pendis yang sudah siap diberikan melalui PTSP adalah penyetaraan ijazah luar negeri, pengajuan pembukaan progam studi pendidikan tinggi keagamaan, serta pengurusan izin dan tugas belajar.

Menurutnya, kalau selama ini pengajuan prodi rata-rata memakan waktu enam bulan, melalui PTSP bisa selesai lebih cepat, paling lama sebulan sudah terbit surat keputusan, setelah seluruh berkas dan proses lengkap dan selesai.

“Jadi ada pemotongan waktu proses cukup signifikan,” ujarnya.

Dirjen berkomitman untuk mengembangkan layanan-layanan lainnya melalui PTSP. Dia melihat, tata kelola PTSP sangat bagus. Menurutnya, sebuah visi tidak akan terwujud tanpa tata kelola.

“PTSP merupakan isntrumen yang sangat bagus. Pertama, kita bisa mengakselerasi proses layanan publik. Kedua, meminimalisasi bahkan meniadakan potensi-potensi yang tidak sesuai dengan tata kelola yang benar, misalnya tidak ada pertemuan fisik antara pelayan dan yang dilayani, Itu meniadakan potensi adannya pungutan liar (pungli). Dengan basis online, potensi tersebut dengan sendirinya tidak terjadi,” tuturnya.

Menurutnya, PTSP adalah langlah strategis yang harus didukung bersama. Keberadaan PTSP harus didukung untuk mengakselarasi layanan yang ada di masing-masing satuan kerja.

PTSP Kementerian Agama resmi dibuka oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (25/01) kemarin. Kantor PTSP berada di Gedung Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta. Setiap hari, layanan di PTSP buka pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Hari ini, Kamis (26/01), banyak pemohon layanan yang datang ke PTSP Kemenag sejak pagi. Kebanyakan dari mereka mengajukan pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). (T/R09/P02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.