Jakarta, MINA – Kementerian Agama menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penyerahan aset dilakukan secara simbolik oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan kepada Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo, di Jakarta.
“Alhamdulillah, kita bersyukur sekali. Karena prosesnya sudah lama sekali,” ujar Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo, Rabu (3/9), di Jakarta.
Bambang mengakui, semenjak ia dilantik menjadi Ketua BAZNAS tahun 2015, aset tanah dan bangunan sudah diberikan untuk BAZNAS.
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan
“Hanya proses administrasinya sangat lama. Jadi sebetulnya, aset itu masih punya Bank Indonesia. Kemudian dibeli dulu oleh Menteri Keuangan, baru ke Kemenag,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Umum Kemenag Syafrizal. Menurutnya, aset berupa tanah dan bangunan semula merupakan milik Kementerian Keuangan. Karena peraturan Barang Milik Negara (BMN), pengalihan status harus dilakukan antar instansi pemerintah.
“Instansi induknya Baznas itu kan Kementerian Agama. Jadi Kementerian Keuangan menyerahkan aset tersebut ke Kementerian Agama,” kata Syafrizal.
Ia mengatakan, usai diserahkan ke Kemenag, aset tanah dan bangunan tersebut dicatat pada aplikasi BMN Kemenag.
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
“Setelah tercatat, baru kita teruskan dengan penyerahan aset tersebut pada BAZNAS,” ucapnya.
Adapun aset yang diserahkan berupa satu bidang tanah seluas 1.357 m² beserta satu bidang bangunan seluas 4.698 m².
“Tanah dan bangunan ini atas nama PT. Bank Intan, yang berlokasi di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur,” tambahnya.
Turut hadir dalam penyerahan aset tersebut Wakil Ketua BAZNAS Zainul Bahar Noor, Sekretaris BAZNAS Jaja Jaelani, serta Kepala Biro Umum Kemenag Syafrizal. (R/R10/RS1)
Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Krisis Suriah, Rifa Berliana: Al-Julani tidak Bicarakan Palestina