Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Siapkan 148M untuk PIP Santri

Fauziah Al Hakim - Selasa, 21 Februari 2017 - 16:12 WIB

Selasa, 21 Februari 2017 - 16:12 WIB

401 Views ㅤ

Jakarta, 23 Jumadil Awwal 1438/21 Februari 2017 (MINA) – Santri pondok pesantren salafiyah menjadi salah satu sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk itu, Kementerian Agama menyiapkan anggaran lebih dari Rp148 miliar yang akan dialokasikan untuk menunjang biaya pendidikan para santri di Indonesia.

“Tahun ini, PIP akan disalurkan kepada lebih dari 194 ribu santri, terdiri dari 34 ribu santri Ula, 106 ribu santri Wusstha, dan 53 ribu santri Ulya,” ujar Kasubdit Santri Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad Zayadi, di Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut Zayadi, santri Ulya adalah para pelajar pesantren yang berusia pada rentang 6 12 tahun. Santri Wustha pada rentang usia 13-15 tahun. Sedangkan santri Ulya pada rentang usia 16 21 tahun, demikian laporan pers Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA)..

Selain santri dari keluarga tidak mampu, manfaat program PIP mulai tahun ini juga akan diberikan kepada para santri yatim. Hal ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada mereka.

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

“Dengan persiapan lebih awal dan revisi regulasi, saya berharap serapan tahun ini akan lebih optimal,” ujarnya. Zayadi berharap PIP ini sudah mulai didistribusikan kepada para santri pondok pesantren pada bulan Maret mendatang.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, pihaknya telah merevisi regulasi KIP santri sehingga tahun ini proses distribusinya diharapkan akan lebih optimal lagi. Kamaruddin bahkan menargetkan proses distribusi KIP tahun ini akan mencapai 97%.

Kemudahan regulasi yang dimaksud Kamaruddin antara lain, surat keterangan tidak mampu cukup dari pimpinan pondok. Regulasi sebelumnya mengatur surat keterangan tidak mampu harus diterbitkan oleh lurah atau kepala desa dari daerah asal santri. Hal ini menjadi kendala tersendiri karena tidak sedikit santri yang berasal dari daerah yang jauh dari pesantren tempat mereka belajar. (T/R05/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
MINA Millenia
Indonesia
Indonesia