Jakarta, 21 Ramadhan 1436/8 Juli 2015 (MINA) – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah menyiapkan anggaran lebih dari 402 miliar rupiah untuk Bantuan Program Indonesia Pintar (BPIP) Tahun 2015.
Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Mohsen Assegaf kepada kontributor Pinmas, Selasa (7/7).
Program bantuan itu diperuntukan bagi para santri yang berasal dari keluarga kurang mampu, usia 6-21 tahun, serta tidak mengikuti pendidikan di sekolah dan madrasah, demikian laman resmi Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
“Semua santri pondok pesantren yang tidak mengikuti layanan pendidikan di sekolah dan madrasah, berasal dari keluarga kurang mampu, serta berusia 6 sampai 21 tahun, berhak mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar,” terang Mohsen.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Besaran BPIP untuk para santri ini terbagi menjadi tiga sesuai dengan jenjangnya, yaitu untuk tingkat Ula, antara usia 6- 12 tahun sebesar Rp 450.000/tahun; tingkat Wustha, antara usia 13-15 tahun sebesar Rp 750.000/tahun; dan tingkat Ulya, antara usia 16-21 tahun sebesar Rp 1.000.000,-/tahun.
Kasubdit Pendidikan Diniyah Ahmad Zayadi mengatakan, saat ini pihak Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sedang melakukan validasi data calon penerima manfaat Bantuan Program Indonesia Pintar tahun 2015 ini. (T/P011/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat