Jakartaa, MINA – Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan penggunaan asrama haji di seluruh Indonesia sebagai ruang isolasi Pasien Dengan Pengawasan (PDP) Corona virus Disease 2019 (COVID-19). Menag bahkan secara langsung menyerahkan penggunaan gedung utama Asrama Haji Pondok Gede untuk ruang isolasi PDP yang dirawat Rumah Sakit Haji Jakarta 22 Maret lalu.
Sehubungan itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Prof. Nizar mengatakan, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai Tempat Penampungan/Karantina Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
“Saya telah menandatangani SE No 01010 tahun 2020 pada 1 April 2020. SE itu menjadi panduan bagi seluruh pengelola asrama haji dan peminjam/pengguna asrama haji dalam pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19,” terang Prof. Nizar di Jakarta, Jumat (3/4), demikian keterangan yang diterima MINA.
Menurutnya, ada empat ketentuan dalam SE yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji di seluruh Indonesia. Pertama, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PDP harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan prosedur yang dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemerintah Daerah setempat.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Kedua, apabila Asrama Haji Embarkasi dan/atau asrama haji Antara dan/atau Asrama Haji Transit akan digunakan sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PDP, maka untuk pembiayaan penyiapan dan operasionalisasinya, Kanwil dan Kepala UPT diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. “Sebab, saat ini belum tersedia alokasi anggaran untuk penyiapan dan operasionalisasi ruang karantina pada DIPA Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Prof. Nizar.
Ketiga, untuk pemanfaatan asrama haji sebagai ruang karantina, Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala UPT Asrama Haji dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi masing-masing. “Ijin pemanfaatannya dituangkan dalam suatu Berita Acara Peminjaman sementara dengan memasukan hak dan kewajiban para pihak,” jelasnya.
Yang terakhir Prof. Nizar mengatakan, edaran ini juga memberi penekanan bahwa sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1441H/2020M, jamaah akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020. Nizar berharap hal ini bisa dijadikan perhatian bersama, khususnya terkait program sterilisasi jelang masuknya jemaah ke asrama haji.
“Paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan jemaah, asrama haji yang digunakan sebagai karantina, sudah dilakukan proses sterilisasi,” uacapnya. (R/8/RS2)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri