Jakarta, MINA – Jelang Idul Adha 1443 Hijriah, Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di tanah air.
“Menjelang dan pada Idul Adha dan tiga hari tasyrik di Idul Adha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6).
Menag menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.
“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya.
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
Dalam dua hari ke depan, kata Menag, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia. Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko,” pungkasnya. (R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad