Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Siapkan Regulasi Audit Paket Umrah

Rana Setiawan - Rabu, 26 April 2017 - 23:36 WIB

Rabu, 26 April 2017 - 23:36 WIB

259 Views

(Foto: kemenag)

Jakarta, 29 Rajab 1438/26 April 2017 (MINA) – Minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah terus meningkat. Paket umrah yang ditawarkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) juga semakin beragam, termasuk adalah paket umrah murah (promo) yang belakangan memunculkan beberapa masalah penundaan keberangkatan jamaah.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan regulasi yang akan mengatur biaya perjalanan ibadah umrah agar dapat terkontrol sehingga jamaah tidak dirugikan.

“Regulasi ini akan mengatur agar ke depan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengaudit paket-paket umrah dan bila dinilai tidak rasional maka paket umrah tersebut dapat dihentikan,” jelasnya, demikian keterangan pers Kemenag yang diterima MINA.

Menurut Muhajirin, saat ini banyak masukan dari sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Umrah, agar Kementerian Agama dapat menetapkan harga minimal penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Sebagian dari mereka bahkan ada yang merilis harga dasar biaya perjalanan umrah karena Kemenag tidak kunjung menetapkan batas minimalnya.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo ini membantah kalau Kementerian Agama acuh terhadap desakan penetapan harga minimal. Menurutnya, fatwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatasi Kemenag untuk menetapkan harga minimal.

“Kami sudah berkonsultansi secara formal di kantor KPPU. Menurut KPPU, penetapan harga minimal umrah akan membatasi hak konsumen untuk mendapatkan harga kompetitif. Oleh KPPU, Kemenag diminta menetapkan layanan minimal umrah, bukan harga minimal umrah,” ujarnya sembari mengatakan kalau regulasi yang baru diharapkan akan menjadi solusi masalah ini.

Selain itu, Kementerian Agama, lanjut Muhajirin, juga terus mengampanyekan gerakan nasional 5 Pasti Umrah. Jamaah yang akan mendaftar umrah, harus memastikan penyelenggara (travel)-nya berizin resmi, jadwal keberangkatannya, penerbangannya, hotelnya, dan visanya.

“Diharapkan dengan kampanye yang massif akan semakin sedikit masyarakat yang terjebak oleh rayuan para travel yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.(T/R01/RS3)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Palestina