Kemenag Sosialisasi Pendaftaran Haji Khusus

Jakarta, 9 Sya’ban 1438/16 Mei 2017 (MINA) – Kementerian Agama RI melakukan sosialisasi perubahan mendasar pengelolaan tahun 2017. Perubahan diawali dari regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Pendaftaran Haji, Noer Alya Fitra pada acara Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran Haji Khusus Tahun 2017 di Jakarta, Senin (15/05/2017).

Menurutnya, latar belakang perubahan regulasi disebabkan berbagai alasan. Pertama, pendaftaran haji hanya melalui PIHK tanpa langsung ke . Kedua, adanya pemberangkatan haji khusus yang mendahului nomor porsi sebelumnya. Ketiga, PIHK tidak tersambung langsung ke jaringan SISKOHAT.  Dan keempat, bertujuan untuk menghindari penipuan.

“Perubahan kebijakan sebetulnya murni untuk melindungi kepentingan jamaah haji. Jangan sampai mereka tidak tahu waktu keberangkatannya dan tiba-tiba digantikan oleh orang lain seperti dulu,” kata Nafit, begitu ia disapa.

Nafit menambahkan, sejak adanya perubahan regulasi sejak tahun tahun 2016, antrian jamaah haji khusus menjadi lebih tertib dan perpindahan jamaah haji antar PIHK makin rapi, paparnya di hadapan 100 orang peserta yang berasal dari Pusat, perwakilan Kabid PHU Kanwil Kemenag se-Indonesia, dan BPS BPIH Khusus.

Pendaftaran haji khusus saat ini harus dilakukan langsung oleh jamaah haji, tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

Prosedurnya harus melalui tahapan memilih PIHK, membayar setoran awal di BPS BPIH Khusus, dan melakukan rekam biometric di Kanwil Kementerian Agama.

Adapun prosedurnya, jamaah datang ke PIHK yang dipilih, mendaftar diinput di aplikasi Siskohat, membuat surat perjanjian, cetak bukti pendaftaran yang mencantumkannomor registrasi. Setelah selesai di PIHK jemaah datang ke BPS BPIH khusus untuk membuka tabungan BPIH Khusus, setor awal BPIH Khusus, cetak bukti setran awal yang mencantumkan nomor validasi.

Terakhir jemaah datang ke Kemenag untuk verifikasi berkas, input nomor validasi, pengambilan foto dan sidik jari, cetak SPPH yang mencantumkan nomor porsi.

Nafit juga menyampaikan alasan kebijakan pembatalan haji khusus yang meliputi: pemberian landasan hukum yang jelas tentang pembatalan pendaftaran haji khusus, menghindari pembatalan sepihak, menjamin dana pengembalian sampai ke jemaah dan mengamankan dana setoran BPIH jamaah. (T/RS2/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.