Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Susun Standardisasi Honorarium Kemasjidan

Rendi Setiawan - Jumat, 22 Juli 2022 - 16:00 WIB

Jumat, 22 Juli 2022 - 16:00 WIB

10 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun standardisasi honorarium kemasjidan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan imam dan takmir masjid.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag Adib dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/7), menyebut langkah ini  merupakan upaya untuk menyejahterakan imam tetap dan takmir di masjid-masjid.

“Saat ini kami sedang membahas bagaimana persyaratan serta mekanismenya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selama ini imam dan takmir masjid memiliki peran besar dalam kehidupan beragama di Indonesia. Bukan hanya mengawal peribadatan umat, tetapi juga merawat kerukunan umat beragama.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

“Menurut saya wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir masjid. Selama ini, mereka adalah mitra Kemenag untuk membangun masyarakat yang saleh dan moderat, serta menjaga kerukunan umat beragama,” terang mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat ini.

Standardisasi honorarium kemasjidan ini juga diharapkan dapat mendorong profesionalisme pengelolaan masjid. “Melalui penyusunan standardisasi honorarium kemasjidan ini, kami berharap imam tetap dan takmir masjid fokus pada tugasnya masing-masing. Apalagi kebutuhan imam tetap masjid di Indonesia semakin hari semakin tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Zamroni mengungkapkan, setidaknya ada tiga sumber pembiayaan untuk honor imam dan takmir masjid yang disusun. Sumber pembiayaan itu berasal dari APBN, APBD, dan pendapatan kas masjid bulanan.

“Besaran jumlah honorarium bagi imam masjid tetap maupun takmir masjid disesuaikan dengan tipologi masjid, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami. Selain sesuai dengan tipologi masjid, honorarium juga disesuaikan dengan pendapatan kas masjid bulanan,” kata Zamroni. (L/R2/P1)

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam