Jakarta, MINA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen meningkatkan digitalisasi arsip Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai upaya mitigasi KUA.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki menargetkan, proses layanan kua/">digitalisasi arsip KUA bisa dilakukan di seluruh Indonesia pada akhir tahun ini. Hal ini mengingat semakin perlunya mitigasi terhadap arsip-arsip penting di KUA.
“Kita berharap akhir tahun ini seluruh KUA sudah bisa melakukan proses digitalisasi. Oleh karena itu sangat tergantung juga dengan pembiayaannya,” kata Muharam dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/2).
“Karena digital tidak bisa gratis begitu saja, tetap perlu dukungan pembiayaan arsip-arsipnya yang begitu banyak, sehingga perlu tenaga untuk pendataan,” imbuhnya.
Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tunanetra Internasional
Muharam mengungkapkan, proses kua/">digitalisasi arsip KUA akan dilakukan secara merata. Menurut dia, musibah tidak bisa diprediksi kapan datangnya sehingga pengamanan arsip harus dilakukan tanpa memandang wilayah.
“Semua daerah kita harapkan melakukan digitalisasi arsip. Tidak hanya memfokuskan pada daerah yang rawan bencana. Jangankan yang tidak rawan, apalagi yang rawan, tetap kita lakukan proses itu. Sebab pernikahan atau yang lainnya kan tidak hanya dilakukan di wilayah bencana. Ini menjadi prioritas kita untuk perbaikan sistem manual menjadi digital,” paparnya.
Muharam mengungkapkan, KUA tidak hanya melakukan pencatatan pernikahan, tapi juga memiliki tugas dan fungsi lain seperti pencatatan ikrar wakaf yang merupakan salah satu dokumen penting. Sehingga keamanannya tidak bisa dianggap sepele.
“Sedangkan kondisi realitas KUA itu tidak semua gedungnya besar, tidak semua bagus, tidak semua memiliki ruangan yang layak untuk menyimpan berkas. Ini yang kemudian kita pikirkan bagaimana untuk mengamankan dokumen, berkas atau arsip penting lainnya,” katanya.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Banyumas, Jateng Terendam Banjir
Muharam juga menyampaikan, dengan banyaknya dokumen yang berbasis kepada persoalan hukum, maka menjadi penting keberadaan arsip tersebut. Dia mencontohkan dalam pernikahan, kapan pernikahan itu terjadi, apakah sebelum Indonesia merdeka atau setelah merdeka.
“Karena itu peristiwa hukum, seringkali terjadi ada persoalan hukum. Umpanya ada perceraian dari salah satu keluarga yang menikahnya sudah sekian puluh tahun, pasti nanti kalau ada berdampak hukum, akan muncul banyak persoalan,” katanya.
Dia menilai, kalau peristiwanya masih satu atau dua tahun, arsipnya masih mudah untuk didapatkan. Tapi kalau peristiwanya terjadi puluhan tahun yang lalu, bahkan ada kasus pernikahan sebelum merdeka, maka akan menjadi persoalan cukup rumit.
“Hal inilah yang menuntut Direktorat Bina KUA ingin mewujudkan berkas-berkas atau dokumen-dokumen pernikahan atau dokumen penting lainnya yang berdampak hukum, perlu dilakukan penataan,” pungkasnya. (L/R2/P1)
Baca Juga: BNPB Pastikan Tanggap Darurat Sukabumi Berjalan Cepat dan Tepat