Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan semua pihak untuk mematuhi peraturan dalam Undang-undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji (PIHU) yang baru disepakati Pemerintah dan DPR.
Hal itu disampaikan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag saat rapat bersama Traveloka dan Tokopedia, serta Perwakilan dari Kemkominfo yang berlangsung di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (19/7).
Pertemuan ini merupakan upaya untuk mendalami perkembangan teknologi informasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag ingin menyamakan persepsi terkait inisiatif Kemkominfo mengembangkan umrah digital.
“Hasilnya, ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.
Baca Juga: BMKG: Awal November Potensi Hujan, Sumatera Perlu Waspada
Menurut Arfi, pengembangan umrah digital nantinya bersifat optional atau pilihan. Artinya, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang ada di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.
Traveloka maupun Tokopedia menegaskan tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini juga berlaku bagi unicorn lainnya.
“Umrah Digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi,” pesannya.
Ia menambahkan, rapat juga menyepakati pembentukan task force terkait pengembangan umrah digital. Task force diharapkan mampu merespon disrupsi inovasi secara tepat. Di era digital, rentan terjadi perubahan model bisnis, proses bisnis, hingga ekosistem di sektor manapun, termasuk umrah.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Masih di Level Sedang, Warga Diminta Tetap Berhati-hati
Kemenag dan Kominfo akan terus berkoordinasi untuk mensinergikan kebijakan. Sesuai ranahnya, Kominfo berwenang mengatur unicorn, sedangkan Kemenag berwenang mengatur penyelenggaraan umrah.
“Kita akan sinkronkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin umat Islam dapat beribadah dengan baik,” jelasnya.
Masukan dari berbagai pihak patut didengar untuk menemukan skema terbaik dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke depan. Salah satunya, memfasilitasi kerjasama antara PPIU dengan unicorn. Dengan demikian, kedua pihak bisa saling bersinergi, bukan saling meniadakan.
“Kami juga akan mendengar masukan dari pihak lain supaya dapat mengambil kebijakan yang tepat,” ujar Arfi. (R/R10/RS2)
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta, Warga Diminta Tetap Siaga
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 700 Meter ke Arah Barat
















Mina Indonesia
Mina Arabic