Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa madrasah selama Ramadhan tahun 1445 H/ 2024 M.
Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:
1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;
Baca Juga: AWG Dukung Fatwa Jihad Bela Gaza, Bersatu Demi Kemerdekaan Palestina
2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
4. Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
Baca Juga: Indonesia Tempuh Jalur Diplomasi dan Negosiasi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya. (R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI Nyatakan Dukungan atas Fatwa Jihad Bersenjata Melawan Israel