Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Terbitkan Izin Operasional 40 Lembaga Pendidikan Diniyah dan Muadalah

Hasanatun Aliyah - Selasa, 12 April 2022 - 23:30 WIB

Selasa, 12 April 2022 - 23:30 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menerbitkan izin operasional bagi 40 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan satuan Pendidikan Muadalah (SPM).

Keduanya merupakan lembaga pendidikan pesantren pada pendidikan jalur formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.I zin operasional ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa 40 SK itu terdiri atas 10 SPM jenjang ‘Ula, 12 SPM jenjang ‘Ulya, 9 PDF jenjang Wustha, dan 9 PDF jenjang ‘Ulya.

Penyerahan Kepdirjen dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas Periode II tahun 2021.

Baca Juga: Wamendiktisaintek Dorong Peran Organisasi Kemahasiswaan Dukung Pembangunan Nasional

“Dengan terbitnya Kepdirjen Izin Operasional ini maka bertambah menjadi 160 SPM dan 131 PDF yang sudah mengantongi izin. Jumlah ini masih belum signifikan jika dibandingkan dengan bilangan pesantren yang hingga Maret 2022 sudah hampir mencapai 37ribu,” kata Waryono saat Penyerahan Kepdirjen dan penandatanganan Pakta Integritas Periode II tahun 2021 di Jakarta, Selasa (12/4).

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, Kemenag telah diberikan mandat negara untuk melakukan rekognisi, fasilitasi, dan afirmasi sehingga pesantren saat ini telah diberi ruang seluas-luasnya untuk mengelola pendidikan secara formal.

Artinya, proses pembelajaran dan alumninya diakui sebagaimana pendidikan umum lainnya di Indonesia. Mereka juga dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi yang berkualitas.

Mantan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan, pemberian izin operasional merupakan bukti kehadiran dan pengakuan negara. Alumni pesantren juga terbukti banyak yang berprestasi.

Baca Juga: TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut 30 KM di Tangerang

“Telah nyata bahwa strata kepemimpinan di negeri ini telah mampu diisi oleh para santri, mulai presiden, wakil presiden, gubernur hingga bupati dan walikota,” tegas Dhani.

Dhani berharap, hadirnya layanan pendidikan formal di pesantren mampu melahirkan alumni yang menjadi pemimpin bangsa yang dipercayai masyarakat.

Tampak hadir mendampingi penyerahan Kepdirjen tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren disertai Kasubdit PDMA dan seluruh peserta penerima.(R/R5/R1)

 

Baca Juga: MUI: Menjaga Kelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Umat Beriman

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda