Jakarta, MINA – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren, Ahad (5/1).
Direktur Jenderal Pendis Abu Rokhmad mengatakan, surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 diperuntukkan bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia.
“Seluruh entitas Pendidikan Islam siap menyukseskan Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo. Edaran kali ini kami terbitkan untuk menjadi panduan implementasi MBG di pondok pesantren,” tutur Abu Rokhmad di Jakarta, demikian tulis Kemenag yang diterima MINA.
Menurut Abu Rokhmad implementasi program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi tetapi juga sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik.
Baca Juga: Eksponen Fusi PPP 1973 Desak Revitalisasi Segera
“Program MBG bukan sekadar inisiatif untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik tetapi juga menjadi media pembelajaran karakter,” kata Abu Rokhmad.
“Misalnya, dalam pelaksanaan MBG, ada pembiasaan bagi para santri untuk mempraktikan nilai spiritual karena diajarkan berdoa sebelum makan, mempraktikan nilai toleransi karena mereka diajarkan untuk antre, tidak saling serobot dan sebagainya,” imbuhnya.
Karenanya, lanjut Abu Rokhmad, program MBG ini harus dimanfaatkan oleh para pimpinan pondok pesantren untuk memperkuat penanaman karakter bagi para santri.
Program MBG akan menggunakan sistem prasmanan. Peserta didik diajarkan untuk: mengantre dengan tertib, mengambil makanan secukupnya dan menghormati teman-teman sekelasnya.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipularang Terjadi Kembali, Truk Tak Kuat Menanjak Tabrak Kendaraan di Belakangnya
Kegiatan ini mengajarkan peserta didik untuk saling menghargai, berbagi, dan menjaga keharmonisan dalam lingkungan madrasah dan pesantren.
Peserta didik juga akan diajarkan untuk membawa peralatan makan dari rumah, yang kemudian mereka cuci sendiri setelah selesai digunakan. Tujuannya adalah: untuk meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap barang pribadi, membiasakan hidup bersih dan mandiri.
Adapun jadwal Pembagian MBG: peserta didik PaudQu dan Kelas 1-2 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula: MBG dibagikan pukul 08.00 waktu setempat, peserta didik kelas 3-6 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula: MBG dibagikan pukul 09.30 waktu setempat, dan peserta didik SPM/PDF/PKPPS jenjang Wustha dan Ulya: MBG dibagikan pukul 12.00 waktu setempat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Berpotensi Hujan Ringan