Kemenag Terbitkan Sembilan KMA Perubahan Bentuk dan Pendirian PTKI Swasta Baru

Jakarta, MINA – Kementerian Agama () telah menerbitkan sembilan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait perubahan bentuk (alih status) dan izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta baru.

Kesembilan KMA tersebut diserahkan kepada sembilan PTKI melalui video conference yang digelar Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag pada Jum’at (8/5).

Direktur Diktis, M Arskal Salim menyampaikan bahwa penyerahan KMA ini merupakan kali kedua yang diserahkan secara daring.

“InsyaAllah kita bisa mendapatkan pembelajaran yang baik dari pandemi Covid-19, termasuk perbaikan sistem pembelajaran yang saat ini mulai berkembang dengan sistem daring. Hari ini merupakan momentum perkembangan PTKI Swasta, baik berupa pendirian baru maupun transformasi dari sekolah tinggi ke institut maupun Institut ke universitas,” ujar Arskal.

PP No. 46 tahun 2019 memberi kewenangan kepada Kemenag untuk mendirikan universitas. Namun, kewenangan itu harus tetap memperhatikan keseimbangan antara program studi agama dan umum.

“Teruslah menjaga mutu dan kualitas, jangan anggap bahwa ini telah selesai sampai puncak, namun ini baru tiket untuk memulai perjuangan dengan menunjukkan kepada masyarakat bahwa kualitas PTKI tetap bisa bersaing dengan kampus nasional lainnya,” pesan guru besar bidang hukum Islam UIN Syahid Jakarta tersebut.

Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, M. Adib Abdushomad menyampaikan bahwa karena kondisi tidak memungkinkan untuk bertemu, maka KMA diserahkan secara online meeting. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk tetap memberikan layanan kepada masyarakat dengan baik.

“Seluruh proses pendirian PTKIS ini secara terbuka dan transparan mulai pengajuan proposal, desk evaluasi, visitasi, dan validasi dari BAN PT,” papar Adib.

Rektor Universitas Zainul Hasan Genggong, Abdul Aziz Wahab menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Agama dengan keluarnya KMA Universitas. Ini merupakan universitas swasta pertama di bawah Kementerian Agama.

“Untuk menjaga mutu dan kualitas akademik, kami telah menerbitkan kurikulum yang memiliki distingsi khusus dan berbeda dengan kampus lain,” jelas Abdul Aziz.

Berikut daftar PTKI Perubahan Bentuk dan PTKIS baru: Universitas Islam Zainul Hasan Genggong, Institut Agama Islam Cirebon, Institut Agama Islam Al Hikmah Tuban, Institut Kariman Wirayudha Sumenep, IIS Muhammadiyah Pacitan, STEINU Arridho Depok, STEBANK Mr. Syafrudin Prawiranegara, STAI Samarinda, dan STIS Selo Grobogan. (R/Ima/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Risma Tri Utami

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.