Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Terbitkan Tiga Peraturan Menteri Agama tentang Pesantren

Widi Kusnadi - Selasa, 22 Desember 2020 - 15:21 WIB

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:21 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pesantren, sebagai  turunan dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, akhirnya tiga PMA yang mengatur tentang pesantren bisa diterbitkan Kementerian Agama. Ketiga PMA ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, di Jakarta, Selasa (22/12).

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020). Demikian keterangan yang diterima MINA Selasa, (22/21).

Menurutnya, penyusunan ketiga PMA ini telah melalui beberapa serial pembahasan, utamanya dengan kalangan pesantren dan ormas Islam. Selain itu, telah digelar juga tiga kali uji publik hingga akhirnya dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

PMA tentang Pendirian Pesantren, jelas Waryono, antara lain mengatur klasifikasi pesantren, terdiri atas pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin, atau pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Ketiga jenis pesantren ini dapat didirikan oleh perorangan, yayasan, ormas Islam, atau masyarakat.

Pesantren harus didirikan atau dimiliki oleh umat Islam, baik yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, ormas, maupun masyarakat,” tegasnya.

“Pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika,” sambungnya.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Hal lain yang harus dipenuhi dalam pendirian lembaga pendidikan keagamaan khas Indonesia ini adalah unsur pesantren.

“Penyelenggaraan pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit: kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin,” jelasnya.

Ia menjelaskan, PMA Pendidikan Pesantren, regulasi ini antara lain mengatur tentang jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan pesantren. Ada dua jalur pendidikan pesantren, yaitu: pendidikan formal dan atau nonformal.

Pendidikan formal dilaksanakan dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, dalam bentuk satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’had Aly.

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

“Pendidikan pesantren jalur non formal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum,” jelasnya.

“Semoga terbitnya tiga PMA ini menjadi momentum, tidak hanya terkait rekognisi, tapi juga penguatan dan pemberdayaan pesantren di masa yang akan datang,” harapnya. (R/SH/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Millenia