Jakarta, MINA – Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso bersama Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum dan HAM Janedjri menerima perwakilan US-ASEAN di kantor Kementerian Agama Jakarta.
US-ASEAN merupakan asosiasi perdagangan Amerika Serikat yang berada pada regional ASEAN.Tim yang berjumlah sepuluh orang ini dipimpin oleh Michael Michalak, Senior Vice President and Regional Managing Director.
Dikutip dari rilis Kemenag, dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJPH menyampaikan ketentuan kerja sama internasional yang terdapat pada UU JPH.
“Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ulas Sukoso, Rabu (14/3).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sedangkan Janedjri menyampaikan tentang kerjasama internasional dalam bidang JPH. “Kerja sama internasional dalam bidang JPH dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuain atau pengakuan sertifikat halal,” ujarnya.
Janedjri juga menambahkan, produk halal luar negeri yang diimpor ke Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU JPH.
Sejak UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ditetapkan, Kementerian Agama sering disambangi Asosiasi Dagang dalam dan luar negeri. Hal ini tidak lain karena regulasi JPH sangat erat kaitannya dengan perdagangan produk. (R/R05/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku