Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Tetap Berwenang Terhadap USBN PAI

Septia Eka Putri - Selasa, 31 Januari 2017 - 22:13 WIB

Selasa, 31 Januari 2017 - 22:13 WIB

705 Views ㅤ

Jakarta, 3 Jumadil Awwal 1438/ 31 Januari 2017 (MINA) – Berdasarkan Rapat Koordinasi bersama antara Kemendikbud, Kemenag, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Imam Safe’i selaku Direktur PAI melalui surat edarannya tertanggal 27 Januari 2017 menyampaikan penyusunan kisi-kisi dan master soal PAI tetap menjadi wewenang Kemenag.

“Pelaksanaan USBN PAI tahun ini yang akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia, diantaranya bahwa penyusunan kisi-kisi dan master soal PAI tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab Kementerian Agama,” ujar Imam Safe’I, demikian pernyataan yang dikeluarkan Humas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian RI yang dikutip MINA.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, PPKn, IPS dan lainnya sesuai jenjang yang selama ini masuk ke dalam POS Ujian Sekolah (US) mulai Tahun Pelajaran 2016/2017.

Dit.PAI juga menyusun soal inti atau anchor items sebanyak 25% dari jumlah soal, kemudian Kanwil Kemenag Provinsi bertanggungjawab menyusun 75% soal dengan memberdayakan GPAI dari KKG dan MGMP PAI. Yang terbaru, untuk materi soal USBN PAI SD, SMP, SMA/SMK terdiri atas dua jenis, yaitu 40 soal pilihan ganda (PG) dan lima soal essai.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Adapun penggandaan soal USBN PAI dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui MKKS. Terakhir mengenai jadwal penyelenggaraan USBN PAI akan ditetapkan bersama antara Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan Dinas Pendidikan

Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) sendiri, USBN sebenarnya bukan hal yang baru, karena kebijakan ini sudah dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam (Dit.PAI) sejak Tahun Pelajaran 2008/2009, yang awalnya bernama Ujian Sekolah Standar Nasional (USSN).

Meskipun saat itu hanya diikuti oleh sekolah-sekolah di 44 kabupaten/kota di Indonesia yang menyatakan siap mensupport terselenggaranya Ujian Sekolah dengan label tambahan “Standar Nasional”, namun terobosan Dit.PAI tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan mutu PAI sebagai mata pelajaran wajib yang diikuti peserta didik (beragama Islam) meskipun hanya dua jam pelajaran setiap minggunya.

Tujuan dari USSN yang kemudian berganti nama menjadi USBN, digariskan dalam pedoman pelaksanaannya meliputi tiga hal, yakni menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran PAI, meningkatkan mutu penilaian PAI pada satuan pendidikan dan mengevaluasi kinerja satuan pendidikan berdasar hasil penilaian PAI. Sampai tahun lalu USBN PAI tetap berjalan meski sifatnya masih “sunah” dengan berlandaskan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam setiap tahunnya.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

“Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan seluruh GPAI melalui KKG maupun MGMP PAI di daerah turut berpartisipasi untuk menyukseskan terselenggaranya USBN PAI Tahun Pelajaran 2016/2017,” kata Imam Safe’i. (T/R07/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam