Jakarta, 23 Shafar 1436/16 Desember 2014 (MINA) – Kementerian Agama tetap memilih menggunakan Kurikulum 2013 (K13) untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, seperti Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab.
Kemenag bahkan sekarang sedang menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur tentang hal itu.
“Kita tengah menyiapkan PMA tentang kebijakan ini. (Mapel) umum mengikuti Dikbud pending, PAI dan Bahasa Arab lanjut berikut segala konsekuensi teknis, seperti pengisian raport dan seterusnya,” tegas Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan, seperti dilaporkan dari laman Kemenag dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jakarta, Selasa.
Sosok yang juga guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menilai sikap Kemenag untuk melanjutkan mapel PAI dan Bahasa Arab dengan K13 sudah tepat. Menurutnya, mapel PAI dan Bahasa Arab merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai wewenang Kemenag.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Sehubungan itu, Kemenag sudah melakukan persiapan pada tahun 2013, dan pada tahun 2014 sudah melakukan pencetakan dan pendistribusian buku K13 tersebut ke madrasah.
Selain itu, KTSP PAI dan Bahasa Arab sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No 42 tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.
Alasan lainnya, lanjut M. Nur Kholis Setiawan, Kemenag sejak tahun 2013 sudah bersikap jelas, tidak mengimplementasikan K13 secara serentak/masif.
“Anggaran 2013 hanya digunakan untuk persiapan, di samping memang alokasinya sangat terbatas,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Menurut M. Nur Kholis, anggaran Direktorat Pendidikan Madrasah tahun 2013 itu dimanfaatkan untuk pelatihan 137 ribu guru dengan beberapa skema pelatihan. Selain itu juga untuk melakukan training of trainers (ToT) baik tingkat nasional mau pun provinsi, melalui balai-balai diklat yang tertuang dalam MoU antara Dirjen Pendis dengan Kabalitbang dan Diklat.
Alasan lainnya, buku K 13 mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag dan diadakan melalui tender oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah) sudah terdistribusi ke madrasah. Sementara itu, buku mapel umum yang dibuat oleh Dikbud baru hanya ada tujuh kabupaten se-Indonesia yang terlayani, itu pun belum lengkap.
“Sementara, jika PAI dan Bahasa Arab dihentikan, tentu yang dilalukan oleh Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Madrasah selama ini sia-sia alias mubazir,” tambahnya.
Sejak tahun ajaran 2014-2015, Kemenag telah memberlakukan K13 pada kelas I dan IV Madrasah Ibtidaiyah (MI), kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan kelas X Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
“Kami tengah menyiapkan draf KMA terkait pending K13 untuk mapel umum madrasah dan K13 untuk PAI dan Bahasa Arab,” tegas M. Nur Kholis Setiawan. (T/P005/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain