Jakarta, 24 Jumadil Awwal 1437/ 3 Maret 2016 (MINA) – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (kemenag) tidak melayani pernikahan sejenis merujuk pada Undang-Undang Perkawinan.
“Pernikahan sejenis dalam kajiannya, pemerintah tidak pernah melegalkan. Pun demikian dengan pernikahan dengan lain jenis, apabila tidak sesuai ajaran agama, maka pemerintah tidak akan melegalkan perilaku seperti ini,” katanya saat talk show di Islamic Book Fair (IB) 2016 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (3/3).
Pernyataan itu menjadi sikap tegas pemerintah dalam merespon fenomena maraknya kampanye persamaan hak dari komunitas Lesbian, Gay, Biseksualdan Transgender (LGBT) yang tengah menjadi perhatian publik.
Lukman mengatakan, sebegai upaya pencegahan, pemerintah akan memasukkan materi LGBT dalam pelajaran di lembaga pendidikan Islam, menggalakkan program edukasi, dan kursus pranikah serta mempromosikan bahwa pernikahan adalah lembaga sakral yang mewujudkan ketentraman jiwa.(L/anj/ima/R05)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat