Jakarta, 17 Safar 1438/17 November 2016 (MINA) – Kementerian Agama (Kemenag) RI masih menunggu konformasi dan kepastian resmi dari Kerajaan Arab Saudi soal informasi tentang pembatalan kebijakan visa umrah dan haji berbayar bagi jemaah yang akan kembali berhaji atau berumrah untuk kali kedua atau lebih.
“Informasi tentang itu memang sudah beredar, namun kami akan memastikan lagi ke otoritas Saudi,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kemenag Mastuki, Kamis (17/11). Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama. “Kami akan segera menginformasi ke masyarakat begitu ada kepastian terkait informasi yang sebenarnya, apakah dibatalkan ataukah tidak,” tambahnya.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim menyampaikan rasa bersyukur dan apresiasi kepada Kerajaan Arab Saudi soal info pembatalan kebijakan tersebut, Mastuki juga mengapresiasi Saudi jika info itu benar adanya. Menurutnya, pembatalan ini akan mempermudah jemaah Indonesia yang akan melakukan haji dan umrah.
(Nota dari Redaksi MINA : Berita ini sempat disiarkan MINA yang mengutip laman Kemenag.go.id , tapi kini diluruskan lagi oleh kementerian ini, bahwa masalahnya masih menungg konfirmasi. MINA sesuai etik jurnalistik menyatakan mencabut berita Menag Bersyukur. )
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Baca juga: Menag Bersyukur Saudi Batalkan Kebijakan Visa Berbayar
“Kemenag sangat concern untuk terus memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji dan umrah. Menag bahkan sudah bersurat ke Saudi untuk meminta pengecualian terkait kebijakan ini,” tandasnya.
Sebelumnya, saat bertemu dengan Dubes Saudi untuk Indonesia Osamah Mohammed al-Shuibi, Senin (07/11) lalu, Menag Lukman juga menyampaikan harapannya agar otoritas Saudi dapat mempertimbangkan ulang pemberlakuan biaya visa bagi jemaah umrah dan petugas haji.
“Kami mohon dengan sangat, untuk jemaah umrah dari Indonesia, kebijakan biaya visa bisa dikecualikan. Karena, umrah bagi kami adalah ibadah, bukan berwisata, jadi bisa dikecualikan. Permohonan ini semata masukan, dorongan, dan aspirasi dari masyarakat kami, bukan bermaksud untuk mengintervensi kebijakan kerajaan,” kata Menag.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Selain visa umrah, Menag juga berharap visa petugas haji bisa dibebaskan biaya. Sebab, menurut Menag, agar bisa memberikan pelayanan terbaik, para petugas haji justru harus berpengalaman. Artinya, mayoritas dari mereka telah menunaikan ibadah Haji. “Jika para petugas haji dikenai biaya tambahan, pastilah ini akan membebani,” ujarnya. (T/M09/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri