Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, fatwa Haiah Kibaril Ulama Arab Saudi mewajibkan izin haji kepada jamaah yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah suci.
“Ulama Saudi mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji,” kata Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda di Jakarta, Sabtu (18/5).
Pemerintah kembali menegaskan, hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Widi mengatakan, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.
Baca Juga: Kemenag Tutup Masa Operasional Haji 2024 di Jakarta
Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.
“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” ucapnya.
Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.
“Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.
Baca Juga: PPIH Mencatat Sekitar 45 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Widi mrngatakan, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.
Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
- Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
- Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
- Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
- Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.
Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.
“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya. []
Baca Juga: Menag Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Jakarta
Mi’raj News Agency (MINA)