Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Umumkan Tim Seleksi Anggota Baznas 2025-2030

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Rudi Hendrik - 30 detik yang lalu

30 detik yang lalu

0 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masa kerja 2025–2030 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 939 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Abu Rokhmad menegaskan, proses seleksi ini harus berjalan transparan, akuntabel, dan selesai sebelum Oktober 2025.

“Hal ini penting agar kepengurusan Baznas tidak mengalami jeda kepemimpinan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/8).

Tim Seleksi terdiri dari sembilan orang, lima di antaranya pejabat Kemenag dan empat tokoh dari luar lembaga. Mereka diberi mandat untuk menyusun jadwal seleksi, mengumumkan pendaftaran secara terbuka, memverifikasi administrasi, menguji kompetensi, hingga menyampaikan hasil seleksi kepada Menteri Agama.

Baca Juga: BMKG: Segmen Citarum Jadi Penyebab Gempa Bekasi Magnitudo 4,7

Abu menekankan bahwa seleksi akan dilakukan secara berlapis, mulai dari pemeriksaan administrasi, tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, hingga wawancara.

“Pendaftaran akan diumumkan secara terbuka lewat media cetak, elektronik, dan kanal digital Kemenag agar masyarakat luas bisa berpartisipasi,” jelasnya.

Menurutnya, pembentukan tim seleksi ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk memperkuat pengelolaan zakat di Indonesia. Abu mengatakan, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan menjadi bagian dari agenda prioritas nasional.

“Seleksi ini bukan hanya mekanisme kelembagaan, tetapi juga wujud dukungan terhadap pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat menuju Visi Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah: AS Tidak Pernah Menang dalam Peperangan

Susunan personalia tim seleksi ditetapkan melalui KMA Nomor 939 Tahun 2025. Dengan terbentuknya tim ini, Kemenag berharap proses seleksi calon anggota Baznas bisa berlangsung tertib, transparan, dan menghasilkan kepengurusan baru yang mampu mengelola zakat secara profesional dan berintegritas. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir Pakistan Tewaskan Ratusan Jiwa, Kemlu RI: Tidak Ada WNI Jadi Korban  

Rekomendasi untuk Anda