Jakarta, MINA – Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 ditetapkan dengan mata uang dolar Amerika Serikat (US$).
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan alasan penetapan BPIH dilakukan dengan US$, yaitu Pertama, 95 persen pembayaran penyelenggaraan haji dilakukan dengan mata uang asing yaitu mata uang US$ dan SAR Arab Saudi. Kedua, fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah baik terhadap dolar maupun Riyal (SAR)
“Oleh karenanya, akan lebih aman bagi kita semua, penetapan biaya haji itu dengan US$, sehingga pelunasan yang dilakukan jemaah terkait selisih yang harus dibayarkan dari setoran awal yang sudah mereka bayarkan itu, tinggal dikaitkan dengan berapa nilai kurs rupiah pada saat pelunasan, sehingga kemudian tidak ada yang dirugikan dengan ketentuan itu,” jelas Menag saat Raker dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (26/11), demikian dikutip dari laman Kemang.
Menag menggambarkan, ada konsekwensi yang harus ditanggung saat BPIH 1439H/2018M lalu ditetapkan dengan rupiah. Sebab, saat pelaksanaan ternyata mata uang Rupiah melemah terhadap US$, sehingga harus membayar selisihnya dari Save Guarding dan nilainya cukup besar.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
“Oleh karenanya, di tahun 2019 nanti, sebaiknya tidak mengulang seperti itu (penetapan BPIH dengan rupiah),” jelasnya.
Menag memaparkan, usulan BPIH tahun 1440H/2019M ada kenaikan sebesar 43 US$.
Kenaikan tersebut, disebabkan karena tiga hal. Pertama, terkait pesawat udara. Menurutnya, sewa pesawat dan bakan bakar Avtur mengalami kenaikan. Kedua, transportasi darat dari Mekkah ke Madinah juga sebaliknya, serta dari Mekkah ke Jeddah dan sebaliknya, dinaikan harganya oleh pemerintah Saudi Arabia. Alasannya, mereka ingin meremajakan bis-bis yang digunakan jemaah. Ketiga, ada upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah, khususnya di Arafah.
“Tahun 2019 nanti (tenda jemaah di Arafah) akan kita lengkapi dengan penyejuk udara atau AC,” ujar Menag.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
“Jadi sebenarnya, kenaikan riilnya mencapai 148 US$, tapi kita mencoba menyeimbangkan dengan komponen indirect cost, sehingga yang harus dibayar jemaah hanya 43 US$. Tapi ini baru usulan dari pemerintah dalam pembicaraan pendahuluan BPIH 1440H/2019M bersama DPR RI yang akan dibahas di Panja BPIH, sehingga kemudian menyepakati berapa biaya haji yang rasional untuk tahun 2019,” tambahnya.
Terkait ini, Menag berharap penetapan BPIH 1440H/2019M dilakukan lebih cepat. Pemerintah menargetkan akhir Januari 2019 BPIH bisa ditetapkan.
“Kita berharap, selama Desember ini, BPIH 1440H/2019M secara intensif dilakukan pembahasan,” harapnya. (R/R10/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045