Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Wacanakan Pembayaran Dam Haji Tamattu di Indonesia, DPR: Jangan Ganggu Kualitas Ibadah!

Zaenal Muttaqin Editor : Widi Kusnadi - 18 detik yang lalu

18 detik yang lalu

0 Views

Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddin (Foto: File/dpr.go.id)

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan wacana baru terkait pembayaran dam atau denda bagi jamaah haji tamattu yang dilakukan di Indonesia.

Haji Tamattu sendiri merupakan salah satu metode pelaksanaan ibadah haji di mana jamaah melakukan umrah terlebih dahulu sebelum haji.

Istilah “tamattu” berasal dari kata “tamatta’a” yang berarti bersenang-senang, merujuk pada kemudahan yang diberikan dalam pelaksanaan ibadah ini.

Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddin menegaskan, langkah ini harus dipertimbangkan matang agar tidak mengganggu kualitas ibadah jamaah haji Indonesia.

Baca Juga: Munas Alim Ulama NU Tetapkan Laut Tidak Boleh Dimiliki

“Wacana ini merupakan loncatan besar, namun Kemenag harus berhati-hati. Jangan sampai kebijakan ini justru memengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji. Kami di Komisi VIII hanya mengkoordinasi, tidak memiliki hak untuk berfatwa. Kemenag harus mematangkan wacana ini sebelum mengambil keputusan,” tegas An’im dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2).

Selama ini, pembayaran dam dilakukan di Tanah Suci selama pelaksanaan ibadah haji. Jamaah haji tamattu’ diwajibkan membayar dam sebagai bagian dari ritual.

Jumlah dam yang terkumpul pun cukup besar. Pada tahun 2023 saja, dana dam mencapai 120 juta SAR atau setara dengan Rp 480 miliar.

An’im juga mengingatkan, dalam pelaksanaan haji seringkali muncul perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.

Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Trump Ingin Ambil Alih Gaza, Bagaimana Reaksi Dunia

Ia mencontohkan perdebatan terkait kewajiban mabit (menginap) di Muzdalifah, di mana sebagian ulama menganggapnya wajib, sementara yang lain menganggapnya sunnah.

“Ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan terkait haji harus diputuskan dengan hati-hati dan melibatkan ulama-ulama yang kompeten,” ujarnya.

An’im menyarankan agar Kemenag melibatkan ulama Haramain, khususnya ulama Arab Saudi yang menjadi rujukan jamaah haji Indonesia.

Ia menyebut nama Syekh Yasin Al-Fadani, ulama ahli hadis keturunan Indonesia yang tinggal di Arab Saudi, sebagai salah satu tokoh yang seharusnya dilibatkan. Syekh Yasin dikenal sebagai Musnid Dunia karena memiliki sanad ilmu paling banyak di masanya.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Bekasi Utara, 65 Rumah Rusak

“Jika Kemenag ingin mengambil keputusan terkait pembayaran dam, harus ada dukungan dari ulama Makkah yang memiliki basis massa di Indonesia. Ini penting untuk menjaga keabsahan dan kualitas ibadah haji,” tegas politisi Fraksi PKB ini. []

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: TransJakarta Didenda Rp3,2 Miliar Akibat Keterlambatan Layanan

Rekomendasi untuk Anda