Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenang Evaluasi Pelaksanaan Haji Khusus

Hasanatun Aliyah - Sabtu, 20 Oktober 2018 - 01:14 WIB

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 01:14 WIB

8 Views

Ilustrasi

Bandung, MINA – Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggandeng para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji khusus.

Dirjen PHU Nizar Ali  dalam acara evaluasi di Bandung, Jumat (19/10),  mengatakan, meskipun penyelenggaraan haji tahun ini dinilai sukses oleh banyak kalangan, namun pihaknya banyak menerima keluhan dari jemaah haji terkait permasalahan pelayanan haji khusus.

Menurutnya, jamaah haji pada umumnya tidak mengetahui bahwa ketika mereka menunaikan ibadah haji melalui PIHK maka seluruh operasional layanan ibadah haji khusus sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHK.

“Kita (Kemenag) hanya mengatur soal regulasi dan standar pelayanan minimal penyelenggaraan ibadah haji khusus,” kata Nizar.

Baca Juga: Udara Jakarta Memburuk, Beresiko Bagi Warga Rentan

Terkait ini, ia menganggap penting untuk menggandeng PIHK dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Sementara itu, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Arfi Hatim mengatakan bahwa kegiatan evaluasi ini sangat krusial dalam rangka peningkatan pelayanan ibadah haji khusus di tahun-tahun mendatang.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini Kemenag tengah menyempurnakan regulasi haji khusus.

“Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Haji Khusus dalam proses revisi dan akan segera diselesaikan,” ujar Arfi. (R/R10/P1)

Baca Juga: Tahun Baru Islam, Kemenag Beri Fasilitas Nikah Gratis

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Khutbah Idul Adha, Ali Farkhan Tsani: Persatuan Kunci Pembebasan Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda