Bandung, MINA – Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggandeng para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji khusus.
Dirjen PHU Nizar Ali dalam acara evaluasi di Bandung, Jumat (19/10), mengatakan, meskipun penyelenggaraan haji tahun ini dinilai sukses oleh banyak kalangan, namun pihaknya banyak menerima keluhan dari jemaah haji terkait permasalahan pelayanan haji khusus.
Menurutnya, jamaah haji pada umumnya tidak mengetahui bahwa ketika mereka menunaikan ibadah haji melalui PIHK maka seluruh operasional layanan ibadah haji khusus sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHK.
“Kita (Kemenag) hanya mengatur soal regulasi dan standar pelayanan minimal penyelenggaraan ibadah haji khusus,” kata Nizar.
Baca Juga: Eskalasi di Gaza Kembali Meningkat, Jama’ah Muslimin Serukan Qunut Nazilah
Terkait ini, ia menganggap penting untuk menggandeng PIHK dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Sementara itu, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Arfi Hatim mengatakan bahwa kegiatan evaluasi ini sangat krusial dalam rangka peningkatan pelayanan ibadah haji khusus di tahun-tahun mendatang.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Kemenag tengah menyempurnakan regulasi haji khusus.
“Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Haji Khusus dalam proses revisi dan akan segera diselesaikan,” ujar Arfi. (R/R10/P1)
Baca Juga: Gempa Bumi M 4,1 di Bogor, 35 Rumah Rusak Ringan
Mi’raj News Agency (MINA)