Jakarta, MINA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak ada data Warga Negara Asing (WNA) asal Israel bernama Aron Geller dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan hal itu menanggapi kabar viral di media sosial yang menyebut Aron Geller memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dan berdomisili di Cianjur, Jawa Barat.
“Sekali lagi, nama Aron Geller, WNA Israel yang diberitakan memiliki KTP Indonesia, tidak ada dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata Teguh dalam keterangan resminya, Senin (27/10.).
Teguh menjelaskan, hasil pengecekan menunjukkan nama tersebut tidak tercatat dalam sistem kependudukan nasional.
Baca Juga: Kemenag Latih Mediator Non-Hakim untuk Tekan Angka Perceraian
“Jika di media sosial disebutkan yang bersangkutan memiliki KTP-el Indonesia, maka dapat dipastikan KTP itu palsu,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, juga telah menegaskan bahwa KTP elektronik atas nama Aron Geller adalah palsu. Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menyampaikan, setelah dilakukan pengecekan bersama petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di sistem nasional, tidak ditemukan data maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama tersebut.
“Setelah dilakukan pencarian dalam sistem kependudukan nasional, data dengan nama Aron Geller tidak ditemukan, sehingga dapat dipastikan KTP WNA yang beredar di media sosial itu palsu,” kata Wahyu.
Pihaknya juga telah menelusuri alamat yang tercantum dalam e-KTP tersebut di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, namun tidak ada warga sekitar yang mengenal nama Aron Geller atau mengetahui keberadaan orang asing di wilayah tersebut.
Baca Juga: Gubernur Jateng Inisiasi Rekayasa Cuaca untuk Atasi Banjir Semarang-Demak
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmanawijaya, menuturkan bahwa isu terkait KTP WNA asal Israel tersebut sudah muncul sejak tiga bulan lalu. Ia menambahkan, pihaknya juga telah memberikan klarifikasi kepada Dirjen Imigrasi bahwa data tersebut tidak ada alias palsu.
“Setelah dilakukan pencarian, NIK yang tertera di e-KTP itu tidak ditemukan. Bahkan jika menggunakan NIK orang lain, data pasti akan muncul. Karena itu, dapat dipastikan KTP tersebut hasil duplikasi dan tidak sah,” ujar Asep.
Ia menegaskan, chip yang tertanam di e-KTP tidak dapat diduplikasi, sehingga keaslian data dapat dengan mudah diverifikasi. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi dari media sosial tanpa verifikasi resmi.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Waspadai Dehidrasi, Warga Sumatra Diminta Perbanyak Asupan Cairan Saat Cuaca Panas
















Mina Indonesia
Mina Arabic