Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendagri Beberkan Perda yang Dibatalkan

Rendi Setiawan - Selasa, 21 Juni 2016 - 21:20 WIB

Selasa, 21 Juni 2016 - 21:20 WIB

406 Views

Jakarta, 16 Ramadhan 1437/21 Juni 2016 (MINA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Dr. Soni Sumarsono membeberkan sebanyak 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Dari 3.143 Perda yang dibatalkan, di antaranya ada 1.765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/keputusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1.267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.

“Tidak ada Perda yang bernuansa syariah yang dibatalkan. Semuanya adalah Perda yang bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya atau Perda yang memang akan menghambat perkembangan investasi di Indonesia,” katanya saat Diskusi Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI bertemakan “Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri” di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (21/6).

Pembatalan Perda tersebut waktunya hampir bersamaan dengan mencuatnya kasus penyerbuan dan penyitaan warteg milik Saeni (53) di Serang, Banten, pada 8 Juni lalu. Warteg Saini diserbu atas Perda yang melarang restoran buka selama Ramadhan. Banyak pihak menduga, pembatalan Perda berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

“Tidak ada kaitannya dengan kasus warteg di Serang. Justru, instruksi pembatalan Perda yang bermasalah sudah ada sejak 5 bulan yang lalu, jadi sama sekali tidak ada kaitannya. Sampai saat ini, Perda itu (larangan restoran buka saat Ramadhan) tidak dibatalkan,” tegasnya.

Sebagaimana data yang diterima MINA, di antara Perda yang dibatalkan atau direvisi antara lain: retribusi izin gangguan; retribusi jasa umum; retribusi perizinan tertentu; retribusi pengadilan menara telekomunikasi; retribusi layanan izin jasa konstruksi; pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame; retribusi rumah pemotongan hewan; retribusi tempat khusus parkir; retribusi IMB; retribusi usaha perikanan; pelayanan public (KTP); retribusi RPH; dan pengelolaan usaha pertambangan mineral. (L/P011/P002/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia