Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan terjadinya pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik kepada siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Purwokerto, Jawa Tengah.
Pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial LK merupakan praktik yang tidak dibenarkan dalam pembelajaran.
“Kemendikbud telah menerbitkan aturan yang melarang dan mencegah praktik-praktik kekerasan di sekolah. Hukuman disiplin yang dilakukan oleh oknum guru ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang,” kata Ari Santoso, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Sabtu (21/04).
Dalam hal ini, Kemendikbud mengimbau agar Dinas pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.
“Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. Di dalam peraturan menteri cukup jelas siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara-caranya,” kata Kepala BKLM.
Saat ini Kemendikbud terus melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan provinsi Jawa Tengah dan pihak berwajib terkait penanganan kasus yang terjadi di area sekolah.
“Kewenangan penindakan terhadap oknum guru yang melakukan kekerasan tersebut berada di bawah pemerintah daerah. Oknum LK yang merupakan guru sekolah swasta ini tanggung jawab pembinaannya dilakukan oleh yayasan pengelola sekolah bersama dengan dinas pendidikan,” jelas Kepala BKLM.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Pada pasal 12 Permendikbud nomor 82 tahun 2015 dijelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penanggulangan tindak kekerasan di sekolah yang dibentuk pemerintah daerah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan.
Kepala BKLM juga menjelaskan bahwa selain siswa, para pendidik dan tenaga kependidikan juga mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana diatur di dalam Permendikbud nomor 10 Tahun 2017. Ia mengajak agar pendidik dapat menggunakan metode edukatif dalam melakukan pendisiplinan siswa. (R/R10/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September