Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB, Sistem Zonasi Berubah Jadi Domisili

Widi Kusnadi Editor : Zaenal Muttaqin - 9 detik yang lalu

9 detik yang lalu

0 Views

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Abdul Mu'ti.(Foto: Wiki)

Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025 ini.

Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, pada Kamis (30/1).

Prof. Abdul Mu’ti menjelaskan, perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup perbaikan sistem penerimaan siswa.

Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian sistem zonasi dengan sistem domisili, yang diharapkan dapat memberikan kepastian pendidikan bermutu bagi semua siswa.

Baca Juga: Menag Pastikan Tak Ada Lagi Pungutan Tambahan Bagi Jamaah Haji

Dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu: domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi.

Prof. Abdul Mu’ti menegaskan, perubahan bertujuan untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem sebelumnya dan memastikan pendidikan bermutu untuk semua.

Biyanto, pejabat di Kemendikdasmen, menambahkan bahwa istilah “murid” dipilih karena lebih mudah dipahami dan lebih bersahabat bagi masyarakat.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Indonesia, serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon siswa. []

Baca Juga: Pemerintah Percepat Perbaikan Jembatan di Petungkriyono Pekalongan Pascabencana

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda