Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025 ini.
Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, pada Kamis (30/1).
Prof. Abdul Mu’ti menjelaskan, perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup perbaikan sistem penerimaan siswa.
Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian sistem zonasi dengan sistem domisili, yang diharapkan dapat memberikan kepastian pendidikan bermutu bagi semua siswa.
Baca Juga: Prof Amany Lubis Serukan Solidaritas Global Bangun Rumah Sakit Ibu dan Anak Indonesia di Gaza City
Dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu: domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi.
Prof. Abdul Mu’ti menegaskan, perubahan bertujuan untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem sebelumnya dan memastikan pendidikan bermutu untuk semua.
Biyanto, pejabat di Kemendikdasmen, menambahkan bahwa istilah “murid” dipilih karena lebih mudah dipahami dan lebih bersahabat bagi masyarakat.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Indonesia, serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon siswa. []
Baca Juga: MUI Dukung Penuh Pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak Indonesia di Gaza City
Mi’raj News Agency (MINA)