Jakarta, MINA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau masyarakat agar mewaspadai tawaran keberangkatan “Haji Tanpa Antre” yang marak beredar melalui berbagai media sosial dan media massa belakangan ini.
Tawaran tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan janji keberangkatan cepat tanpa mengikuti antrean resmi pemerintah.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa masyarakat hendaknya tidak mudah tergiur dengan promosi semacam itu karena berpotensi menjadi modus penipuan.
“Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Proses penyelenggaraan haji diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/10).
Baca Juga: Dua Tahun Thufan Al-Aqsa, AWG Soroti Perjuangan Rakyat Palestina
Kemenhaj RI mencatat, beberapa kasus penipuan dengan modus serupa telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Para korban dijanjikan keberangkatan cepat namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.
Modus yang digunakan umumnya memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) serta dokumen haji seperti tasreh atau nusuk, yang pada kenyataannya merupakan dokumen palsu.
Bahkan, menurut Kemenhaj RI, warga mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak serta-merta dapat memperoleh izin haji, karena tetap harus mendaftar dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan otoritas Saudi.
Selain itu, terdapat pula modus lain dengan memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadhan. Jamaah dijanjikan dapat tetap tinggal hingga musim haji dengan alasan dokumen sedang diurus, padahal hal itu hanyalah tipu daya yang sering berujung pada pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Tewaskan Belasan Anak di India, BPOM Pastikan Obat Batuk Ini Tak Beredar di Indonesia
Ichsan menegaskan, Kemenhaj RI akan menindak tegas setiap PIHK atau pihak lain yang terbukti melanggar aturan, termasuk penyebaran iklan menyesatkan.
“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai dengan fakta dan aturan resmi,” tegasnya.
Kemenhaj RI juga mengajak seluruh penyelenggara ibadah haji khusus yang telah memiliki izin resmi agar menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika penyelenggaraan.
“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” pungkas Ichsan. []
Baca Juga: Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Warga Disarankan Gunakan Masker
Mi’raj News Agency (MINA)