Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkes: Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah  

Hasanatun Aliyah Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:05 WIB

23 Views

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril (foto: Kemenkes.go.id)
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril (foto: Kemenkes.go.id)

Jakarta, MINA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan mengakhiri kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan Kemenkes RI, Kamis (8/8).

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.  Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Sabtu Ini

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi;  menjaga kesehatan reproduksi;  perilaku seksual berisiko dan akibatnya;  keluarga berencana;  serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat mempertahankan kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” kata Syahril.

Menurutnya, pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak.  Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia pinggiran kota dan kelompok usia pinggiran kota yang berisiko. Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut. []

Baca Juga: Cuaca Ektrem, Banda Aceh Terapkan KBM Secara Daring

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
MINA Health
MINA Health
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril (foto: Kemenkes.go.id)
Indonesia