Jakarta, MINA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menganjurkan skrining kesehatan jiwa bagi masyarakat adalah minimal satu kali dalam setahun. Hal ini sebagai langkah mendeteksi dini kondisi kejiwaan individu, sehingga apabila ditemukan tanda-tanda masalah mental, dapat segera dilakukan intervensi yang lebih cepat dan tepat.
Direktur Kesehatan Jiwa dr. Imran Pambudi menyampaikan, anjuran skrining kesehatan jiwa ditujukan untuk seluruh kelompok masyarakat, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia (lansia). Skrining juga dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun jika diperlukan.
“Sasaran skrining kesehatan jiwa adalah seluruh siklus hidup, mulai dari ibu hamil, nifas, anak, remaja, dewasa, dan lansia,” ujar Imran, seperti dikutip dari laman Kemenkes RI, Sabtu (26/10).
“Untuk kelompok masyarakat yang berisiko masalah kesehatan jiwa seperti individu dengan penyakit kronis, termasuk sasaran prioritas untuk mendapatkan skrining satu kali dalam setahun, tapi bisa dilakukan lebih dari satu kali jika diperlukan,” tambahnya.
Baca Juga: WHO dan Arab Saudi Kolaborasi Kartu Kesehatan Digital untuk Jamaah Haji
Skrining kesehatan jiwa diperbolehkan lebih dari satu kali jika terdapat indikasi. Khusus untuk ibu hamil, skrining kesehatan jiwa dianjurkan dilakukan tiga kali.
“Rinciannya, dua kali selama masa kehamilan, yaitu pada saat pemeriksaan kehamilan pada trimester pertama, kunjungan ke-1 Antenatal Care (ANC) dan pada saat trimester ketiga, kunjungan ke-5 ANC,” lanjut Imran.
“Kemudian, skrining lagi satu kali pada masa nifas, yaitu saat pelayanan nifas ketiga dilakukan pada waktu 8-28 hari setelah persalinan (KF-3),” katanya.
Imran Pambudi menyatakan, layanan skrining kesehatan jiwa dapat diakses masyarakat di puskesmas. Akses tersebut tidak hanya di puskesmas yang berada di kota-kota besar saja, melainkan puskesmas di daerah. []
Baca Juga: Menkes Tegaskan Kebijakan Kesehatan Harus Berorientasi pada Masyarakat
Mi’raj News Agency (MINA)