Jakarta, MINA – Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M, jumlah jamaah haji Indonesia yang wafat terus meningkat. Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mencatat sebanyak 418 jamaah telah meninggal dunia di Tanah Suci.
Kepala Bidang Kesehatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Mohammad Imran, mengatakan peningkatan jumlah kematian tersebut menjadi indikator penting perlunya pengetatan istitha’ah kesehatan dalam proses seleksi jamaah.
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terbesar dan terberat secara fisik yang dijalani umat Islam. Karena itu, hanya mereka yang benar-benar siap secara fisik dan mental yang layak diberangkatkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/7).
Imran mengungkapkan, data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) hingga 30 Juni 2025 menunjukkan bahwa penyebab dominan wafatnya jamaah adalah gangguan jantung, seperti syok kardiogenik, gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.
Baca Juga: Dr Zakir Naik Kembali Berdakwah di Indonesia, Cek Jadwalnya di Sini
Jumlah ini tercatat sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, dan menunjukkan pentingnya pemenuhan kriteria kesehatan yang ketat sebelum keberangkatan haji.
Kemenkes telah memperbarui standar pemeriksaan kesehatan haji melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024, sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Aturan tersebut mengatur bahwa penilaian istitha’ah dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek fisik, kognitif, kesehatan mental, hingga kemampuan aktivitas harian.
“Dengan penerapan standar kesehatan yang ketat, kita berharap bisa menyaring jamaah yang berisiko tinggi secara medis. Ini penting, bukan hanya untuk mengurangi beban layanan kesehatan di Arab Saudi, tapi juga untuk menyelamatkan jiwa para jamaah,” tegas Imran.
Ia juga menambahkan bahwa haji bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga perjalanan fisik yang menantang, sehingga kesiapan kesehatan menjadi aspek yang tak boleh diabaikan. []
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Frasa “Penilaiannya Sendiri” dalam UU Polri
Mi’raj News Agency (MINA)