Jakarta, MINA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengklaim, penggunaan vaksin Mpox di Indonesia telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Artinya, vaksin Mpox dapat diberikan dalam situasi darurat kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril merespons narasi yang mengklaim bahwa vaksin Mpox yang dipersiapkan adalah vaksin eksperimental. Bahkan, klaim tersebut disertai ajakan agar masyarakat menolak vaksin Mpox.
“Vaksin Mpox sudah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, yang berarti vaksin ini boleh digunakan dalam kondisi darurat,” terang Syahril, seperti dikutip dari laman Kemenkes RI, Senin (17/9).
“BPOM dengan Komnas KIPI yang independen terus memantau penggunaan vaksin ini untuk memastikan keamanan dan manfaatnya,” tambahnya m
Baca Juga: Manfaat Seledri: Solusi Hipertensi Menurut Penelitian Modern dan Sunnah Nabi
Saat ini, vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia adalah jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN), yaitu vaksin turunan cacar (smallpox) generasi ketiga yang bersifat non-replicating. Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN telah dilakukan sejak 2023, setelah ditemukan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Thibbun Nabawi: Fakta Ilmiah di Balik Khasiat Habbatussauda