Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkes Larang Promosi Iklan Susu Formula Bayi

Arina Islami Editor : Ali Farkhan Tsani - Senin, 12 Agustus 2024 - 00:34 WIB

Senin, 12 Agustus 2024 - 00:34 WIB

27 Views

Kemenkes melarang promosi iklan produk susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya. (Ilustrasi foto: Getty Images)

Jakarta, MINA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya, salah satunya dengan melarang promosi iklan produk tersebut.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia atau World Health Assembly (WHA),” kata Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti dalam keterangan resminya, Ahad (11/8).

Aturan yang tercantum dalam PP Kesehatan Pasal 33 itu meliputi larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan karena dinilai sebagai penghambat pemberian ASI eksklusif.

Baca Juga: Ruqyah, Kunci Kesehatan Jiwa dan Kedamaian Hati

Dalam pasal itu disebutkan, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”

Indah menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal itu, beberapa kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif termasuk pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk lainnya kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Selain itu, kata dia, dilarang memberikan potongan harga atau insentif lainnya atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.

Indah juga menyebutkan bahwa larangan lain meliputi penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk menyampaikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.

Baca Juga: Bahaya Bullying, Tinjauan Ilmiah dan Perspektif Islam

Kemudian, pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya, termasuk susu formula lanjutan, baik melalui media massa cetak dan elektronik, media luar ruang, maupun media sosial juga dilarang.

“(Juga) promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” ungkap Indah. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Manfaat Susu bagi Kesehatan

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
Indonesia
MINA Health
MINA Health
MINA Health
MINA Health