Ciawi, MINA – Kementerian Kesehatan, Haji Eka Jusup Singka menegaskan, Pemerintah Arab Saudi tidak pernah menyatakan pelarangan vaksinasi covid-19 dengan merek tertentu bagi Jamaah haji hal ini disampaikan Kepala Pusat Kesehatan dalam Bahtsul Masail Perhajian di Ciawi, Bogor.
“Kepada seluruh jamaah haji Indonesia calon jamaah haji dan umrah bahwa Arab Saudi itu tidak pernah menyatakan bahwa adanya larangan vaksin dengan merek tertentu,” katanya dalam keterangan yang diterima Mina, Rabu (28/4).
Hal tersebut disampaikannya, karena munculnya polemik di masyarakat yang menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia tidak diakui di Arab Saudi.
Ia juga mengimbau calon Jamaah haji untuk segera mengikuti program vaksinasi covid-19, agar sudah ada penetapan kuota dari pemerintah Arab Saudi maka calon Jamaah haji telah siap secara kesehatan.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Kepada Jamaah haji dan umrah segera memvaksinkan diri di tempatnya masing-masing Karena datanya sudah dimasukkan ke dalam P-care dan dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan haji dan umrah di masa pandemi seluruh Jamaah haji diwajibkan telah mendapatkan dua vaksinasi yakni vaksinasi covid-19 dan meningitis serta dilengkapi dengan bukti sertifikat vaksinasi.
Kemenkes telah menetapkan skema vaksinasi terhadap calon Jamaah haji 2021 dengan membagi ke dalam dua kelompok terdiri atas kelompok lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan, Rentan karena mereka melakukan perjalanan lintas negara hanya yang memenuhi syarat vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi Covid-19. (R/Rd/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa