Jakarta, MINA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima laporan 27 kasus kematian yang dialami petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kemenkes mencatat laporan itu berdasarkan data sementara periode 10-15 Februari 2024. Pemilu 2024 jumlah kasus terjadi penurunan dibanding pada 2019 sebanyak 894 kasus.
“Dibandingkan pemilu sebelumnya yang angka kematiannya di atas 100 orang, tahun ini menurun jauh,” katanya di Jakarta, Jumat (16/2).
Ia menjelaskan, turunnya angka kematian petugas KPPS, salah satunya dipengaruhi oleh kesadaran kesehatan yang meningkat agar tidak memaksakan diri ketika merasa kelelahan.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
“Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan,” ujarnya.
Terkait ini, pemerintah juga berupaya meningkatkan kesigapan penanganan kasus darurat, tetapi sayangnya sejumlah anggota KPPS diduga kelelahan hingga tidak sadarkan diri dan banyak yang mengalami masalah jantung.
Menkes Budi menargetkan untuk ke depan tidak ada lagi laporan kasus kematian bagi petugas KPPS pada saat bertugas. Salah satu caranya adalah dengan meneruskan kegiatan skrining kesehatan bagi para calon anggota KPPS sebelum ditetapkan, sebagaimana yang dilakukan pada pemilu kali ini.
“Rata-rata mereka punya komorbid, jadi ada darah tinggi, ada diabetes. Mungkin yang ingin kita lakukan sebelum jadi anggota KPPS, kita skrining dulu untuk memeriksa tekanan darah tinggi dan tes gula. Penyebabnya yang sering dua penyakit itu,” jelasnya.
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Dari 27 kematian, sembilan orang dilaporkan meninggal akibat penyakit jantung, delapan orang tercatat meninggal ‘death on arrival’ atau saat di perjalanan menuju fasilitas kesehatan, empat kasus mengalami kecelakaan, septic shock dua orang, dua orang tanpa komorbid, satu kasus acute respiratory distress syndrome, dan satu orang mengalami hipertensi.
Sebaran 27 kasus kematian terjadi di antaranya; Sumatera Utara: 1 kasus, Riau: 1 kasus, Sumatera Selatan: 2 kasus, Banten: 2 kasus, DKI Jakarta: 3 kasus, Jawa Barat: 5 kasus, Jawa Tengah: 7 kasus, Jawa Timur: 5 kasus, Sulawesi Utara: 1 kasus.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat membahas rancangan Peraturan KPU, agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel.
Panel pertama menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD. Panel kedua, menghitung surat suara DPR dan DPRD, sehingga hal tersebut dapat mengurangi beban petugas KPPS.
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru
Namun usulan tersebut ditolak oleh DPR, sehingga metode penghitungan suara dua panel tidak diterapkan.(R/R5/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)