Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkes Umumkan Bandar Lampung Masuk Zona Merah

Lailatul Mukarromah - Rabu, 29 April 2020 - 14:27 WIB

Rabu, 29 April 2020 - 14:27 WIB

0 Views

Bandar Lampung, MINA – Pemerintah pusat mengumumkan Kota Bandar Lampung masuk dalam zona merah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal ini diumumkan pemerintah melalu halaman https://infeksiemerging.kemkes.go.id/. Di website resmi pemerintah tersebut dinyatakan ibukota Provinsi Lampung masuk ke dalam wilayah dengan transmisi lokal penularan virus corona. Demikian keterangan tertulis yang dikutip MINA, Rabu (29/4).

Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Selasa (28/4/2020). Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 kembali mengalami penambahan. Sebelumnya ada 42 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Saat ini, kembali bertambah 2 orang pasien positif Covid-19.

Sehingga total saat ini ada 44 orang yang dinyatakan positif Covid-19 di Lampung. Adapun penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang terbaru merupakan pasien berasal dari Way Kanan dan Pesawaran.

Baca Juga: Fadli Zon Desak Dunia Rumuskan Langkah Konkret Implementasikan Resolusi PBB Soal Palestina

Dengan demikian rincian persebaran pasien positif Covid-19, Kota Bandar Lampung masih menjadi yang terbanyak dengan jumlah 23 orang. Disusul Lampung Selatan (5), Lampung Utara (4), Tulangbawang Barat (4), Lampung Barat (2), Pringsewu (1), Pesawaran (2), Way Kanan (2), dan Lampung Tengah (1).

Dalam data tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung hingga saat ini telah mencatat ada 3.259 orang dalam pemantauan (ODP) yang tersebar diseluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Sebelumnya, berdasarkan data terbaru pemantauan covid-19 di Bandar Lampung, terjadi penurunan angka pada jumlah orang dalam pemantauan (ODP). Update terakhir per 27 April 2020, sekitar pukul 19.40 WIB pada laman website https://covid19.bandarlampungkota.go.id/home, terdapat perubahan angka pada jumlah ODP 104 dibandingkan pada 26 April yang berjumlah 116.

Untuk data update covid-19 lainnya belum mengalami perubahan angka yang signifikan, yaitu untuk jumlah PDP 6, positif 23, sembuh 10, meninggal 4 dan PDP meninggal 3.

Baca Juga: Dosen ITERA Sosialisasi Optimalisasi Produksi Minyak Kayu Putih di Ponpes Al-Fatah Lampung

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Herman HN melalui Juru Bicara (Jubir) Ahmad Nurizki mengatakan pihaknya mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersama berjuang memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Tapis Berseri.

“Tentunya apresiasi kepada semua pihak yang telah bersama-sama melaksanakan social dan physical distancing, telah mengikuti protokol kesehatan, imbauan, arahan, dan edukasi yang ditujukan untuk memutus rantai penyebaran covid-19,” kata dia, Selasa, 28 April 2020.

“Kita berharap terus pada jalur penurunan yang baik dan makin tinggi tingkat kesadaran masyarakatnya,” katanya.

Kriteria zona merah, seperti diketahui berarti pandemi yang ada dalam suatu wilayah sudah tidak terkendali. Untuk meminimalisasi penyebaran, upaya yang bisa dilakukan dengan menangguhkan kegiatan belajar mengajar atau sekolah, ibadah yang melibatkan kerumunan, dan kegiatan bisnis.

Baca Juga: Cuaca Buruk Landa Aceh, Sekolah Berlangsung Daring

Kemudian membatasi perjalanan ke luar kecuali yang mendesak dan penting. Lockdown dan karantina. Fasilitas pelayanan harus terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya, dan membuat berbagai tingkat rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda. (R/R11/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Penyebab Gempa Garut Diduga Sesar Baru Pasirwangi

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Internasional