Jakarta, MINA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai akan berpihak terhadap kegiatan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal ini disampaikan Menkeu pada pidato Pemerintah Penjelasan Awal RUU tentang Bea Meterai dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi XI DPR di ruang rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, Komplek DPR-MPR-DPA, Jakarta, Rabu (3/7).
“Meskipun tarif bea materai diusulkan ditingkatkan (dari Rp3 ribu dan Rp6 ribu menjadi Rp10 ribu), (namun) RUU Bea Meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakan kita (Pemerintah) kepada kegiatan usaha mikro kecil dan menengah karena batasan nilai nominal dinaikkan dan dibebaskan,” jelasnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa perubahan yang diatur antara lain adalah batasan pengenaan Bea Meterai untuk dokumen yang menyatakan penerimaan uang. Saat ini, ada beberapa ketentuan yang diatur UU Bea Meterai Tahun 1985.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Pertama, tidak dikenai Bea Meterai adalah dokumen penerimaan uang dengan nilai nominal sampai dengan Rp250 ribu; Kedua, dikenai Bea Meterai Rp3.000 apabila harga nominalnya lebih dari Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta; dan ketiga, dikenai Bea Meterai Rp6.000 apabila harga nominalnya lebih dari Rp1 juta.
“Pengaturan tersebut diusulkan untuk disederhanakan menjadi satu batasan pengenaan Bea Meterai dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp5 juta,” ujarnya.
Untuk dokumen penerimaan uang, pengenaan Bea Meterainya menjadi pertama, tidak dikenai Bea Meterai dengan nilai nominal yang tertera pada dokumen sampai dengan Rp5 juta; kedua, dikenai Bea Meterai Rp10 ribu dengan nilai nominal yang tertera pada dokumen lebih dari Rp5 juta. (T/R06/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah